Merdeka Finansial dari Warisan Utang

20 August 2020

  • Share

Kawan PRIMA, bicara soal warisan kira-kira apa nih yang terlintas di benakmu? Emas? Rumah? Sertifikat tanah, atau deposito? Ya, dari semua hal tersebut memang tidak ada yang salah. Namun daripada itu, kamu juga harus tau kalau yang namanya warisan itu merupakan segala sesuatu peninggalan pewaris yang diwasiatkan kepada ahli waris. Jadi warisan bukan hanya soal aset aja, melainkan juga bisa berupa utang kepada pihak bank, perusahaan, ataupun perorangan. Saat melakukan pembagian waris, pemberi waris juga tidak selalu membagi waris sama rata, melainkan dibagi secara adil, dan harus diwasiatkan berdasaran salah satu dari tiga hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum waris adat, hukum waris islam, maupun hukum waris perdata.

 

Terus, apakah bisa warisan utang ditolak?

Dalam hukum perdata, hal ini mungkin saja terjadi karena berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1045, ‘Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.’ Untuk menolak waris, ada baiknya kita melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan seluruh ahli waris. Namun, bila kamu adalah ahli waris satu-satunya dan menolak waris, maka warisan tersebut akan jatuh ke anak-anakmu kelak, dengan porsi warisan yang sama besarnya. Selain itu, perlu di ingat ya Kawan PRIMA, bila kita menolak waris itu artinya kita tidak berkewajiban membayar segala utang yang ditinggalkan pewaris, dan tidak berhak juga atas segala harta yang diberikan oleh pewaris kepada kita.

 

Hmm, kalau kasusnya kita menerima waris, apa aja langkah-langkah yang harus kita lakukan? Dan gimana cara lunasi utangnya?

Untuk menjawab pertanyaan ini, berikut Tips Melunasi Warisan Utang:

 

1. Susun daftar utang dan tentukan prioritas

Untuk melunasi warisan utang tentu kita harus tau informasi se-detail mungkin mengenai utang tersebut, seperti utang itu untuk apa? Utang kepada siapa? Berapa besar bunganya? Berapa cicilannya? dsb. Maka dari itu, kita perlu menyusun daftar utang yang berisi informasi mengenai seluruh utang yang diwariskan kepada kita. Setelah daftar disusun, baru kemudian tentukan prioritas untuk melunasi utang. Kamu bisa buat opsi melunasi utang dari bunga yang paling besar, melunasi utang dengan nominal yang paling kecil, maupun opsi pertimbangan pioritas lainnya ya….

 

2. Diskusi dengan anggota keluarga

Setelah mengetahui seluruh jumlah utang yang diwariskan, kita perlu melakukan diskusi dengan anggota keluarga, maupun ahli waris lainnya. Tujuannya untuk memastikan bahwa seluruh anggota keluarga atau ahli waris mengetahui besarnya utang, serta memastikan bahwa seluruh ahli waris sanggup atau tidak dalam membayarkan jumlah yang dibebankan kepada dirinya. Hal ini penting dilakukan demi keharmonisan keluarga besar, serta lunasnya warisan utang yang ditinggalkan. Lalu, misalnya kita ahli waris satu-satunya, kita juga perlu diskusi dengan keluarga untuk memberikan pengertian mengenai situasi yang tengah dihadapi.

 

3. Negosiasi dengan kreditur

Nah, bila setelah diskusi dengan keluarga utang masih dirasa terlalu berat, maka hal selanjutnya yang bisa ditempuh agar bisa melunasi warisan utang adalah dengan negosiasi keringanan pembayaran utang pada pihak pemberi pinjaman (kreditur), baik itu bank, perusahaan, maupun perorangan. Dalam bernegosiasi ini, kita wajib memastikan kembali bahwa kita mengajukan hal yang tidak merugikan kreditur. Keringanan kredit yang bisa kamu diskusikan dapat berupa perpanjangan waktu bayar (tenor), besarnya bunga, maupun program keringanan kredit yang sebelumnya sudah disediakan oleh bank.

 

4. Bayar utang warisan dengan……

Kalau sudah melakukan beberapa tips sebelumnya, setelahnya tentu kamu perlu membayarkan utang tersebut. Eitss, tapi bayar utang tidak harus selalu keluar uang pribadi lho ! Karena kamu bisa mengandalkan beberapa cara berikut:

 

  • Bayar dengan harta waris

Hal ini memang membuat harta waris tidak utuh atau bahkan tak tersisa. Namun, lebih baik hidup bahagia bebas jeratan utang bukan?

  • Bayar dengan klaim asuransi kredit

Untuk melunasi warisan hutang, cara tanpa keluar uang lainnya adalah dengan menggunakan dana dari pihak asuransi. Tapi, sebelumnya kita harus mencari tahu apakah pewaris ikut serta dalam program asuransi kredit dari kredit yang dipinjamnya atau tidak. Karena bila pewaris ikut program asuransi kredit, dan selalu membayar asuransi secara reguler, maka asuransi tersebut akan membayarkan sisa hutangnya ketika nasabah meninggal dunia.

  • Bayar dengan klaim asuransi jiwa

Selain dengan asuransi kredit, kita juga bisa bayar warisan utang dengan memanfaatkan klaim asuransi jiwa pemberi waris yang masih aktif. Sebagai ahli waris, kita memiliki hak untuk mengajukan klaim karena tertanggung asuransi telah meninggal dunia. Dengan proses klaim yang tepat, kita sebagai penerima manfaat yang tertera di dalam polis akan mendapatkan uang pertanggungan. Lalu, uang pertanggungan tersebut bisa digunakan untuk melunasi utang warisan yang ada deh…

 

Terakhir, bila pemberi waris ternyata tidak memberikan harta waris, tidak memiliki asuransi kredit, maupun asuransi jiwa itu artinya kita perlu memanfaatkan dana pribadi untuk melunasi utang tersebut. Namun, pastikan kembali bahwa dana pribadi yang dimanfaatkan tidak berasal dari alokasi kebutuhan pokokmu.

 

 

Nah, Kawan PRIMA sudah tau kan tips melunasi warisan utang? Semoga kamu yang mendapatkan warisan utang bisa segera merdeka finansial dari warisan utang. Selain itu, jangan salahkan siapapun, dan terus berjuang demi lunasnya utang ya…. Semangat!

 

 

 

Artikel Terkait:

Kenali Generasi Sandwich, Apakah Kamu Salah Satunya?

Merdeka Finansial Dengan Terapkan Financial Wisdom

Merdeka Finansial: Fakta Di Balik Pensiun Dini

Wujudkan Merdeka Finansial: Investasi Atau Trading?

 

 

Referensi:

bphn.go.id

jdih.kemnaker.go.id

qmfinancial.com

finansialku.com

berita lainnya

Di bulan Februari ini kita juga perlu aware terhadap kesehatan jantung yang menjadi organ vital kita.... Selengkapnya >
Di 2024 ini ada wacana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengubah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor jangka waktu hingga 35 tahun.... Selengkapnya >
Data dari Bareskrim Polri sepanjang Januari-Februari 2023 mengatakan bahwa ada lebih dari 6000 kasus pelaporan penipuan bermodus love scam yang terjadi di Indonesia.... Selengkapnya >