Literasi Adalah “Koentji” Melawan Social Engineering

18 April 2023

  • Share

Kawan PRIMA, survey yang dilakukan Oxford University menjelaskan bahwa secara global, 88% kasus penipuan yang terjadi di era digital saat ini adalah penipuan bermodus social engineering (soceng).  Lalu bagaimana dengan kasus yang terjadi di Indonesia?

Dalam sebuah diskusi bertema “PRIMA Talk: Tolak dengan Anggun Penipuan Online Bermodus Social Engineering”, yang digelar oleh Jaringan PRIMA dan BCA, Executive Vice President PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Wani Sabu mengatakan saat ini di Indonesia sebanyak 99% kejahatan perbankan merupakan kasus social engineering. Hal tersebut disebabkan karena memang hampir semua transaksi perbankan sudah diproses secara digital. Di saat bersamaan, para pelaku kejahatan turut beraksi dengan menjalankan modus-modus kejahatannya secara digital pula. “Makanya kejahatan perbankan yang terjadi sekarang adalah transaksi digital. Nggak pernah lagi kan kita mendengar itu kasusnya deposito fiktif, udah jarang sekali.” ujar Wani Sabu. (baca juga: media-gathering-bca-dan-jaringan-prima-bahas-social-engineering)

 

Modus Social Engineering (baca juga: mengenal-social-engineering-dan-modusnya)

Seiring perkembangan zaman, modus-modus social engineering juga semakin beragam. Di dunia perbankan, modus yang sering terjadi diantaranya info perubahan tarif transfer, tawaran menjadi nasabah prioritas, tawaran kenaikan limit kartu kredit, info blokir transaksi mencurigakan, mengirimkan link spyware atau file apk, serta tawaran untuk membeli produk dengan harga miring. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap segala informasi dan tawaran yang mengatasnamakan bank.

 

Siapa Paling Sering Tertipu?

Dalam pemaparannya, Wani Sabu menjelaskan bahwa ibu-ibu milenial pada rentang usia 21-35 tahun merupakan kelompok masyarakat yang sering menjadi korban social engineering. Mereka umumnya tertipu dari kasus jual beli barang online bermerek seperti tas branded, sepatu, handphone serta pakaian yang dibanderol dengan harga yang sangat murah di media sosial.

Selain itu, Wani Sabu menambahkan bahwa kelompok bapak-bapak juga kerap kali menjadi korban soceng. “Ternyata yang penipuan upgrade prioritas, yang dengan Rp 10 juta bisa dapat prioritas ternyata bapak-bapak umur 36-50 tahun.” tambah Wani Sabu.

 

Literasi Adalah “Koentji”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia di tahun 2022 sebesar 49,68%. Nilai tersebut meningkat dibanding tahun 2019 yang tercatat di level 38,03%. Meski mengalami peningkatan, namun angka ini masih berada dibawah capaian 3 negara tetangga, yakni Singapura, Malaysia dan Thailand. Di tahun 2019 saja, indeks literasi keuangan Singapura sudah berada di angka 98 persen, Malaysia 85 persen dan Thailand 82 persen.

Direktur Marketing PT Rintis Sejahtera Suryono Hidayat mengatakan literasi keuangan masyarakat dapat ditingkatkan dengan aktif melakukan sosialisasi, termasuk dengan memperkenalkan modus dan cara terhindar dari kejahatan social engineering. Suryono mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data seperti nomor kartu ATM, Kartu Kredit, CVV/CVC, nomor ponsel, PIN, Password serta nomor KTP. Masyarakat juga diminta waspada saat menerima pesan, telepon, email mencurigakan maupun saat berkunjung ke suatu website. Hal ini karena berbagai saluran komunikasi tersebut bisa menjadi sarana yang digunakan pelaku kejahatan untuk menjebak korbannya. “Saya sendiri kalau terima telepon yang aneh-aneh (nomor tidak dikenal) biasanya saya tidak terima sebelum dia wa saya. Selain itu lebih baik tidak menggunakan foto profile yang mengundang, seperti foto dengan mobil Lamborghini.”

Lalu bagaimana jika kita sudah terlanjur menjadi korban social engineering, apa yang harus kita lakukan? Wani Sabu yang juga merupakan Ketua Komite Cyber Security Perbanas menyebut langkah pertama yang wajib dilakukan ketika menjadi korban soceng adalah menghubungi pihak bank untuk membuat laporan. Pihak bank nantinya akan melakukan penundaan transaksi selama 5 hari kerja sesuai UU Nomor 08 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Kebanyakan masyarakat kita kalau tertipu curhatnya di sosial media, kelamaan duitnya udah enggak ada. Jadi yang pertama telepon ke bankmu, kedua baru lapor polisi.” tutup Wani Sabu.

 

Referensi:

OJK.go.id

berita lainnya

Di bulan Februari ini kita juga perlu aware terhadap kesehatan jantung yang menjadi organ vital kita.... Selengkapnya >
Di 2024 ini ada wacana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengubah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor jangka waktu hingga 35 tahun.... Selengkapnya >
Data dari Bareskrim Polri sepanjang Januari-Februari 2023 mengatakan bahwa ada lebih dari 6000 kasus pelaporan penipuan bermodus love scam yang terjadi di Indonesia.... Selengkapnya >