Tips Hitung dan Bayar Zakat Fitrah Online

19 May 2020

  • Share

Momen 10 hari jelang Idul Fitri diyakini umat muslim sebagai ‘waktu emas’ untuk meningkatkan ibadah dan menunaikan berbagai amalan wajib, salah satunya adalah membayar zakat fitrah. Sebelum membayar zakat fitrah kamu harus memenuhi beberapa syarat, yaitu beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki keadaan finansial yang berkecukupan. Bentuk pembayaran zakat fitrah dapat berupa makanan pokok, uang tunai hingga nontunai. Pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya pembayaran zakat fitrah bisa kamu lakukan dengan mendatangi langsung masjid maupun lembaga zakat. Namun, di tengah Pandemi ini ada baiknya kita mengikuti anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan pembayaran zakat secara online dengan memanfaatkan aplikasi atau transfer ke rekening lembaga zakat resmi.

Hmmm, masih ragu bayar zakat online karena takut salah hitung atau belum tau cara bayarnya? Simak tips berikut biar hitung dan bayar zakat fitrah online tetap amanah.

 

1. Kalkulasi

Hal ini penting dilakukan untuk memastikan zakat yang dibayarkan sesuai dengan kadar zakat dan jumlah tanggunganmu. Berdasarkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kadar zakat fitrah dengan pembayaran tunai dan nontunai berbeda-beda pada setiap daerah. Bila kamu berdomisili di Jabodetabek, kadar fitrah untuk satu jiwa adalah Rp 40.000. Dengan jumlah tanggungan dua orang, maka kamu perlu membayar untuk dua tanggungan dan untuk dirimu sendiri sebesar Rp 120.000. Untuk informasi kadar zakat di daerah lainnya, dan mengecek kembali hasil perhitungan zakatmu, kamu bisa mampir ke website resmi BAZNAS daerahmu ya….

Lalu, yang kena pemotongan gaji atau kena PHK bagaimana perhitungan zakat fitrahnya?

Menurut Direktur Utama BAZNAS, Muhammad Arifin Purwakananta jika mengalami PHK maupun pemotongan gaji menyebabkan umat muslim tersebut tak mencapai batas nisab, maka tidak wajib zakat. Sebaliknya, jika karyawan yang muslim tersebut masih memiliki sumber pendapatan lain dan mencapai nisab, meskipun mengalami PHK atau pemotongan gaji, maka ia tetap memiliki kewajiban zakat.

 

2. Tentukan cara pembayaran

Kedengarannya memang sepele, tapi hal ini tetap wajib kamu lakukan karena nggak semua orang boleh menerima zakat fitrah, sehingga kamu perlu memperhatikan dengan betul lewat mana zakat fitrah yang kamu salurkan. Saat menentukan platform pembayaran zakat fitrah secara online, hal yang penting diperhatikan adalah kredibilitas lembaga penyalur zakatnya. Tetap pastikan untuk memilih cara atau platform pembayaran yang paling familiar denganmu agar pembayaran jadi lebih praktis.

Hingga saat ini, pembayaran zakat fitrah online dapat disalurkan lewat transfer ke rekening lembaga zakat, aplikasi e-commerce, maupun langsung di website BAZNAS. Wajib kamu pahami bahwa pembayaran melalui website, dan aplikasi memiliki opsi pendanaan yang beragam.

Misalnya pembayaran zakat fitrah pada Website BAZNAS yang menawarkan berbagai macam metode pendanaan seperti uang elektronik server based (OVO, Gopay, LinkAja), dompet elektronik (DANA), transfer (via Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dsb) , PayPal, hingga menggunakan kartu kredit.

Nah, jadi jangan lupa pastikan juga saldo pada sumber pendanaanmu ya.. hehehe.

 

3. Bacaan niat zakat fitrah

Nah, ini merupakan hal yang paling penting karena seluruh amal ibadah wajib melibatkan niat. Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Bacaan niat zakat fitrah sendiri berbeda-beda berdasarkan zakat siapa saja yang ditanggung. Ragam bacaan niat terdiri dari bacaan untuk diri sendiri, untuk istri, untuk anak laki-laki, untuk anak perempuan, untuk diri sendiri dan keluarga, hingga untuk orang yang diwakilkan. Sesuai dengan bacaan niat yang ada, kamu perlu memilih niat yang sesuai dengan zakat yang kamu bayarkan. Agar tidak lupa, kamu juga bisa mencatatkan niat zakat fitrah dan melafalkannya dengan membaca dari buku catatanmu.

                                                                                                                                           

Nah Kawan PRIMA, setelah mempersiapkan 3 langkah tadi, kamu bisa langsung buka website atau aplikasi pembayaran favoritmu, melafalkan niat zakat yang sudah kamu persiapkan, lalu masukan nominal kadar zakat sesuai tanggunganmu, dan lakukan konfirmasi untuk menyelesaikan pembayaran. Mudah bukan? Ayo Bantu sesama kita dan mereka yang terdampak COVID-19! Segera tunaikan zakat fitrah #DiRumahAja secara online.

#MudahPakaiPRIMA

                                        

Artikel Terkait:

Ramadan di tengah Pandemi COVID-19

Bijak Kelola Keuangan Jelang Lebaran di tengah Pandemi COVID-19

Tips Aman Belanja Online untuk Lebaran saat Pandemi COVID-19

Tidak Mudik Saat Pandemi COVID-19

                                                                             

Referensi:

baznas.go.id

tirto.id

cnnindonesia.com

fimela.com

suara.com

berita lainnya

Di bulan Februari ini kita juga perlu aware terhadap kesehatan jantung yang menjadi organ vital kita.... Selengkapnya >
Di 2024 ini ada wacana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengubah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor jangka waktu hingga 35 tahun.... Selengkapnya >
Data dari Bareskrim Polri sepanjang Januari-Februari 2023 mengatakan bahwa ada lebih dari 6000 kasus pelaporan penipuan bermodus love scam yang terjadi di Indonesia.... Selengkapnya >