Tidak Mudik Saat Pandemi COVID-19

14 May 2020

  • Share

Jelang lebaran, pasti Kawan PRIMA sudah terbayang kan momen lebaran seperti hangatnya kumpul bersama keluarga besar, momen berbagi THR, hingga masakan khas Idul Fitri buatan Ibu di rumah. Namun, di tengah Pandemi COVID-19 lebaran sudah dipastikan akan terasa berbeda nih. Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, kita tetap perlu menerapkan physical distancing saat lebaran nanti. Salah satu caranya dengan menunda silaturahmi secara fisik yang melibatkan pergerakan / perpindahan manusia dari satu tempat ke tempat lain. Larangan untuk mudik sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H. Permenhub tersebut mengatur pembatasan penggunaan transportasi darat, perkeretaapian, laut, maupun udara, termasuk soal denda maksimal Rp 100 juta pun siap diberlakukan bagi pelanggar.

 

Memangnya sebahaya apa sih kalau mudik di saat pandemi ini?

 

Potensi Penyebaran Virus COVID-19

Seperti yang kita tahu, virus COVID-19 ini menyebar melalui droplet, dan terjadi melalui kontak jarak dekat. Karena penularannya yang mudah ini, masyarakat dianjurkan untuk menjaga jarak fisik atau physical distancing saat di tempat umum. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar pertimbangan pemerintah melarang mudik. Masalahnya, bukan hanya berdekatan dengan sesama pemudik yang berbahaya, tapi kita tidak pernah tau, bisa jadi petugas tiket, penumpang lain, atau mungkin diri kita sendiri adalah ‘carrier ’ alias si pembawa virus COVID-19.

 

Lalu, kalo sudah terlanjur pulang kampung gimana?

 

Karantina Mandiri

Jika kamu sudah terlanjur pulang kampung, secara otomatis kamu berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan). Eitss, tapi jangan panik dulu, untuk orang dengan status ODP tidak wajib dirawat di rumah sakit. Meski begitu, kamu wajib mengisolasi diri secara mandiri. Berarti, kamu harus tetap jaga jarak dengan orang di sekitarmu selama 2 minggu atau 14 hari. Kamu juga harus jaga kesehatan dan tetap menjaga kebersihan diri ya. Segera ke puskesmas atau dinas kesehatan terdekat apabila kamu menunjukkan gejala demam dan sesak napas.

 

Sulit Kembali ke Ibu Kota

Bagi para perantau yang berasal dari daerah, nampaknya akan sulit kembali ke Jakarta. Soalnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan akan ada regulasi yang mengatur secara ketat pergerakan warga dari daerah ke Jakarta seusai lebaran. Anies juga mengingatkan kembali, kalau sudah terlanjur mudik konsekuensinya tidak akan bisa kembali ke Jakarta dengan mudah.

 

Hmm, terus kalau sudah terlanjur beli tiket, rugi dong?

 

Tentu tidak, karena berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H, penyelenggara sarana transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara wajib mengembalikan biaya tiket 100% kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan tanggal 24 April 2020 – 31 Mei 2020. Khusus transportasi laut dan udara, selain refund calon penumpang mempunyai opsi melakukan reschedule atau reroute jadwal perjalanannya.

 

Silaturahmi Tanpa Mudik

Daripada mikirin cara mudik yang ilegal, sekarang banyak cara yang bisa kamu lakukan untuk tetap jaga silaturahmi walaupun tanpa mudik, kok. Mulai dari telepon hingga video call keluarga dan sahabat bisa kamu lakukan #DiRumahAja. Mumpung masih bulan puasa, kamu juga bisa lho cobain bukber online dengan video call. Pas hari lebarannya, kamu juga bisa silaturahmi online dengan keluarga maupun sahabat. Kalo mau kirim makanan, parsel, ataupun oleh-oleh bisa pesen online terus unboxing bareng deh pas video call. Seru kan?

 

Nah Kawan PRIMA, ada banyak cara untuk tetap menjaga silaturahmi di tengah pandemi COVID-19. Kalau soal kirim THR online, percayakan saja pada mitra Jaringan PRIMA yang siap bantu kamu kirim THR di manapun dan kapanpun.

 

#TidakMudik

#MudahPakaiPRIMA

 

 

Artikel Terkait:

Tips Aman Belanja Online untuk Lebaran Saat Pandemi COVID-19

Bijak Kelola Keuangan Jelang Lebaran di tengah Pandemi COVID-19

Jadwal Sholat dan Imsakiyah 1441 H/ 2020 M

Bisa Apa Aja dengan BNI Mobile Banking

Transaksi Mudah Beneran dengan Mandiri Online

 

 

Referensi:

Dephub.go.id

kompas.com

hellosehat.com

kontan.co.id

berita lainnya

Di bulan Februari ini kita juga perlu aware terhadap kesehatan jantung yang menjadi organ vital kita.... Selengkapnya >
Di 2024 ini ada wacana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengubah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor jangka waktu hingga 35 tahun.... Selengkapnya >
Data dari Bareskrim Polri sepanjang Januari-Februari 2023 mengatakan bahwa ada lebih dari 6000 kasus pelaporan penipuan bermodus love scam yang terjadi di Indonesia.... Selengkapnya >