Mengenal Bank Indonesia

2 July 2020

  • Share

Sebagai Bank Sentral Republik Indonesia, nama Bank Indonesia pasti sudah familiar buat Kawan PRIMA. Namun, apakah kamu sudah benar-benar mengenal Bank Indonesia atau cuma tau Bank Indonesia sebatas bank sentral aja nih? Dalam rangka menyambut hari Bank Indonesia yang diperingati setiap tanggal 5 Juli, Jaringan PRIMA mengajak kamu untuk mengenali Bank Sentral kita ini.

 

Siapa Bank Indonesia?

Untuk mengenal siapa itu Bank Indonesia, kita bahas dari mengenali tujuan dan tugasnya dulu ya, Kawan PRIMA. Pertama tujuannya, dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia (BI) punya satu tujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, meliputi kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Hmm, dari sini bisa dibilang BI menjalankan peran penting dalam mengendalikan tingkat inflasi, dan terus menjaga agar posisi Rupiah tetap stabil serta bersaing dengan mata uang negara lainnya.

 

Lalu, dari tujuan itu bagaimana sih cara mencapainya?

Buat yang satu ini, BI didukung oleh 3 pilar yang merupakan bagian dari tugasnya sendiri, yaitu :

 

1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

Bagi kamu yang belum paham, kebijakan moneter adalah seperangkat kebijakan ekonomi yang di buat oleh bank sentral. Untuk instrumen kebijakan moneter, BI membagi ke dalam 2 bentuk, yaitu kebijakan langsung seperti penetapan suku bunga berdasarkan suku bunga kebijakan baru yaitu BI 7-Days (Reverse) Repo Rate. Selanjutnya, kebijakan tidak langsung seperti operasi pasar terbuka (OPT) dengan lelang Surat Berharga Negara (SBN).

2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

Dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran secara tunai maupun nontunai, Bank Indonesia menetapkan berbagai aturan, dan kebijakan seperti alat pembayaran apa saja yang boleh dipergunakan di Indonesia. Untuk pembayaran nontunai, BI menentukan standar alat-alat pembayaran (card based, dan server based) yang layak edar, serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. Lalu, kalau dari sisi uang tunai BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.

3. Stabilitas Sistem Keuangan (SSK)

Untuk menjaga SSK, BI menjalankan dua peran sekaligus yaitu sebagai otoritas yang memegang mandat moneter serta sistem pembayaran, dan peran kedua sebagai penjaga SSK. Kenapa harus menjalankan dua peran? Ya, karena sektor moneter dan SSK memiliki keterkaitan tinggi pada stabilitasnya. Bila digambarkan ini seperti efek dua arah, di mana jika terjadi gejolak di sektor moneter dapat menggangu SSK, dan sebaliknya. Hmm, bisa dibilang tugas BI yang satu ini, erat kaitannya dengan fungsi BI sebagai Lender of the Last Resort (LoLR) atau otoritas yang berwenang menyediakan likuiditas pada saat krisis.

 

Dalam menjalankan tugasnya, BI juga meluncurkan sistem pembayaran yang mungkin tanpa disadari kamu pake sehari-hari, lho ! Penasaran kan apa aja?

 

Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)

Diluncurkan pada 4 Desember 2017, Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) merupakan suatu sistem yang mengintegrasikan berbagai kanal pembayaran transaksi elektronik atau nontunai.  GPN hadir sebagai wujud interkoneksi (saling terhubung) antar switching dan interoperabilitas sistem pembayaran nasional, dengan kata lain GPN mengurangi kompleksitas koneksi dari yang sebelumnya bersifat bilateral antar pihak menjadi tersentralisasi di GPN. Kartu ATM/Debit berlogo GPN sendiri dapat digunakan oleh masyarakat secara resmi pada 3 Mei 2018. Pembayaran dengan GPN lebih mudah dan anti ribet pastinya, karena dengan satu kartu ATM atau debit berlogo GPN, kamu bisa melakukan transaksi dengan mesin EDC dari bank apapun di seluruh Indonesia. Ga perlu pusing lagi kartu debit/ATM-mu ditolak karena berbeda dengan mesin EDC yang tersedia di kasir ya.. Untuk kamu yang masih kepo soal GPN, klik disini ya…

 

Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS)

Kalau yang satu ini, bisa dibilang kado untuk Indonesia dari BI dan teman-teman industri sistem pembayaran! Soalnya QRIS (dibaca kris) resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan 74 Tahun Indonesia Merdeka. Pas banget kan? Hehehe… Berbeda dari GPN, QRIS merupakan penyatuan berbagai kode QR dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menjadi satu QR Code. Pengembangan QRIS yang dilakukan oleh BI dan industri sistem pembayaran bertujuan agar proses transaksi dengan kode QR dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. QRIS mengusung semangat UNGGUL yang merupakan kepanjangan dari:

  1. UNiversal – penggunaan QRIS bersifat inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat dan dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di domestik dan luar negeri.
  2. GampanG – masyarakat dapat bertransaksi dengan mudah dan aman dalam genggaman ponsel.
  3. Untung - transaksi dengan QRIS menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi berlangsung efisien melalui satu kode QR yang dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel
  4. Langsung - transaksi dengan QRIS langsung terjadi, karena prosesnya cepat dan seketika sehingga mendukung kelancaran sistem pembayaran.

Hmm, intinya berkat kehadiran QRIS sekarang kamu nggak perlu repot lagi karena kamu bisa transaksi pakai aplikasi pembayaran apapun pada semua merchant QRIS! Keren kan? Klik disini ya untuk informasi selengkapnya.

 

 

Bagaimana Kawan PRIMA, sudah tau dong siapa Bank Indonesia, tujuan, tugas, hingga karya-karya keren besutannya? Buat kamu yang mau ikut merayakan Hari Bank Indonesia, kamu bisa cobain nih jalan-jalan virtual ke museum Bank Indonesia dengan klik disini.

 

 

Artikel Terkait:

Dari Cashless Hingga Cardless: Transformasi Pembayaran Di Masa Depan

Indonesia Menuju Cashless Society

Mengenal Lebih Dekat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)

Mengenal QR Code

Mengenal QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard)

 

Referensi:

bi.go.id

merdeka.com

berita lainnya

Di bulan Februari ini kita juga perlu aware terhadap kesehatan jantung yang menjadi organ vital kita.... Selengkapnya >
Di 2024 ini ada wacana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengubah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor jangka waktu hingga 35 tahun.... Selengkapnya >
Data dari Bareskrim Polri sepanjang Januari-Februari 2023 mengatakan bahwa ada lebih dari 6000 kasus pelaporan penipuan bermodus love scam yang terjadi di Indonesia.... Selengkapnya >