Jangan Takut dengan DEBT COLLECTOR!

24 June 2021

  • Share

Kawan PRIMA, apa yang terlintas di bayanganmu ketika mendengar kata penagih utang atau yang biasa dikenal debt collector? Pria bertampang sangar? Emosional dan berbicara kasar? Ya mungkin itu adalah sebagian persepsi yang terbangun di masyarakat atas keberadaan debt collector. Hingga sejauh ini pun keberadaan profesi tersebut masih menjadi pro kontra di masyarakat. Hal ini karena debt collector selama ini dikenal kasar dalam melakukan penagihan. Mulai dari telepon yang berisi makian, sampai teror dan intimidasi dengan mendatangi rumah bahkan tempat kerja nasabah penunggak utang. Bahkan seringkali insiden yang melibatkan debt collector dalam ‘menjalankan tugasnya’ kepada nasabah berakhir pidana.

 

Namun di sisi lain, jasa debt collector dibutuhkan oleh para kreditur (pemberi utang). Diantaranya perusahaan pembiayaan atau multifinance untuk menarik piutang tak tertagih, yang membuat angka kredit macet menjadi tinggi. Sebenarnya, praktik penagihan utang tidak melulu hanya dilakukan oleh debt collector. Perusahaan keuangan bisa melakukan mekanisme lainnya, misalnya melalui pengadilan. Sayangnya, opsi ini cenderung memakan waktu lebih lama dan membutuhkan biaya yang lebih mahal, sehingga pilihan termudah adalah dengan memanfaatkan jasa debt collector.

 

Hingga sejauh ini, Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur tentang penagih utang atau debt collector. Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam peraturannya Nomor 35/POJK.05/2018 hanya mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam aturan tersebut OJK menyebutkan untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur, perusahaan pembiayaan (kreditur) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Pihak lain yang dimaksud haruslah berbadan hukum, berizin dan bersertifikasi, tanpa menjelaskan mekanisme penagihannya. Itu sebabnya permasalahan yang terjadi antara nasabah dan

debt collector kerap berulang.

 

Oleh karena itu, bila diantara Kawan PRIMA terlanjur terlilit utang dan terpaksa harus berurusan dengan debt collector, lakukan beberapa cara ini untuk mencegah debt collector berbuat kasar atau bahkan merampas harta benda kamu.

 

1. Tanyakan Identitas

Tidak perlu menghindar, sambut dan sapalah debt collector dengan sopan sembari meminta mereka menunjukkan identitas. Tanyakan kepada mereka datang atas perintah siapa dan jangan lupa meminta kontak pemberi tugas dan surat penagihan.

 

2. Tanyakan Kartu Sertifikasi Profesi

Setiap debt collector yang melakukan penagihan, wajib memiliki sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Kartu ini wajib dimiliki para debt collector yang legal.

 

3. Jelaskan Alasan Keterlambatan atau Menunggak dengan Cara yang Baik

Kamu dapat menjelaskan kepada debt collector akan menghubungi pihak kreditur atau pemberi utang guna membicarakan mengenai utang-piutang ini. Jangan pernah berjanji apa-apa kepada debt collector yah!

 

4. Minta Tunjukkan Surat Kuasa 

Bila debt collector melakukan penyitaan terhadap barang atau harta benda kamu, mintalah surat kuasa penagihan si debt collector. Surat kuasa yang dimaksud haruslah diterbitkan oleh kreditur tempat kamu meminjam. Jika surat kuasa tidak bisa ditunjukkan, kamu bisa melaporkan aksi penyitaan tersebut ke kantor polisi.

 

5. Debt Collector Wajib Disertai Sertifikat Jaminan Fidusia

Tips ini merupakan tips terakhir untuk menghadapi debt collector. Sertifikat Jaminan Fidusia bisa berupa yang asli maupun salinan. Peminjam memiliki hak untuk menolak penarikan atau penyitaan barang jika debt collector tidak membawa sertifikat jaminan fidusia.

Nah Kawan PRIMA itu tadi beberapa hal yang perlu diketahui tentang debt collector. Yang perlu dicatat, ketahui kemampuan keuangan kamu terlebih dulu, sebelum melakukan pembelian barang secara kredit atau peminjaman uang kepada kreditur, jika tidak ingin berurusan dengan debt collector.

 

 

Referensi : 

cnbcindonesia.com

cnnindonesia.com

kumparan.com

hukumonline.com

berita lainnya

Di bulan Februari ini kita juga perlu aware terhadap kesehatan jantung yang menjadi organ vital kita.... Selengkapnya >
Di 2024 ini ada wacana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengubah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor jangka waktu hingga 35 tahun.... Selengkapnya >
Data dari Bareskrim Polri sepanjang Januari-Februari 2023 mengatakan bahwa ada lebih dari 6000 kasus pelaporan penipuan bermodus love scam yang terjadi di Indonesia.... Selengkapnya >