5 Hal Yang Kamu Wajib Tahu Tentang QRIS

12 March 2020

  • Share

Implementasi QRIS (QR Code Indonesian Standard)  secara nasional sejak 1 Januari 2020, menjadi topik hangat di berbagai linimasa. QRIS adalah standar QR Code nasional untuk pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik server based (OVO, GoPay, dsb), dompet elektronik (Sakuku, Rekening Ponsel, dsb) atau mobile banking (BCA Mobile, Go Mobile CIMB Niaga, D-Mobile Bank Danamon, Mega Mobile Bank Mega, Jak Mobile Bank DKI, One Mobile OCBC NISP, dsb).

Kawan PRIMA, berikut 5 hal yang wajib kamu tahu tentang QRIS.

1. Model Pembayaran QRIS

  • Merchant Presented Mode (MPM)

Penjual barang/jasa (merchant) akan menampilkan QRIS yang kemudian di-scan oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran. Saat ini, QRIS berbasis MPM dipakai terlebih dahulu karena lebih mudah dikembangkan dan diadopsi oleh merchant, terutama UMKM.

  • Customer Presented Mode (CPM)

Pada saat transaksi pembayaran, pembeli (customer) menunjukkan QRIS dari layar ponsel untuk di-scan oleh penyedia barang/jasa (merchant). Bank Indonesia saat ini masih mengembangkan QRIS berbasis CPM. BI akan menggandeng ASPI untuk segera melakukan uji coba piloting CPM.  Nantinya transaksi QRIS dengan CPM akan lebih menyasar usaha berskala besar dan bebagai layanan seperti transportasi umum, jalan tol, serta parkir.

2. Keuntungan Menggunakan QRIS

  • Bagi Konsumen

- Lebih fleksibel dalam memilih aplikasi pembayaran menggunakan QR Code dalam bertransaksi

- Tidak ada biaya tambahan saat membayar menggunakan QRIS

  • Bagi Merchant

- Proses transaksi lebih efektif dan efisien (Satu QRIS untuk seluruh pembayaran)

- Pangsa pasar lebih luas (konsumen dengan berbagai aplikasi pembayaran dapat bertransaksi)

 3. Batas Transaksi Menggunakan QRIS

- Nominal transaksi QRIS maksimal 2 juta rupiah (Rp 2.000.000,-) per transaksi

- Penyedia aplikasi pembayaran bisa menetapkan batas kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS oleh penggunanya berdasarkan manajemen resiko masing-masing

 4. Berstandar Internasional

Dalam proses penyusunan QRIS, Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sudah  mengadopsi standar internasional EMV Co. Standar ini diadopsi untuk mewujudkan interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas, sehingga interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen dan antar negara lebih mudah. EMV Co. merupakan lembaga yang menyusun standar internasional QR Code untuk sistem pembayaran. Selain Indonesia, negara-negara yang menggunakan EMV Co. antara lain India, Thailand, Singapore, Malaysia, hingga Korea Selatan. Standar dari EMV Co. juga bersifat open source, artinya bisa dipakai dan dibaca di berbagai negara.

5. QRIS Bisa Dipakai Untuk Belanja di Luar Negeri?

Untuk yang satu ini, dalam waktu dekat Bank Indonesia akan melakukan uji pilot project penerapan QR Cross Border di beberapa negara. Saat ini Thailand dan Malaysia merupakan dua negara yang telah siap melakukan pilot project penggunaan QR Cross Border. Tidak hanya itu, rencananya India dan negara-negara lainnya juga akan diajak uji coba pilot project QR Cross Border. Jadi buat Kawan PRIMA yang hobi jalan-jalan ke luar negeri, siap-siap belanja terus bayarnya pakai QRIS yah.  

Nah, Kawan PRIMA ayo kita ambil bagian dalam mewujudkan inklusi keuangan dan cashless society di Indonesia dengan melakukan transaksi nontunai menggunakan QRIS PRIMA!

 

Artikel Terkait:

Satu QRIS untuk Seluruh Pembayaran

Referensi:

bi.go.id

katadata.co.id

finansial.bisnis.com

ekonomi.bisnis.com

berita lainnya

Rupiah Digital merupakan uang Rupiah berbasis digital yang hanya diterbitkan oleh BI selaku bank sentral Indonesia. ... Selengkapnya >
Membuat resolusi adalah hal yang biasa dilakukan oleh kita semua saat memasuki awal tahun. Diharapkan resolusi tersebut bisa menjadi pemicu agar kita mampu menjalani tahun ini dengan lebih semangat. ... Selengkapnya >
Untuk kamu yang baru memulai menyusun rencana liburan di tahun ini perlu banget memperhatikan tanggal-tanggal cantik yang dapat memaksimalkan cutimu di tahun ini.... Selengkapnya >