PRO KONTRA CRYPTOCURRENCY

2 September 2021

  • Share

Kawan PRIMA, belakangan ini mulai banyak orang yang membicarakan mata uang kripto (cryptocurrency). Tidak hanya di pasar internasional, di Indonesia pun ketertarikan terhadap kripto mulai meningkat sebagai  instrumen investasi. Kementerian Perdagangan mencatat hingga akhir Mei 2021, jumlah investor pada aset kripto mencapai 6,5 juta orang, dengan nilai transaksi menembus Rp 370 triliun. Jumlah ini meningkat lebih dari 50 persen jika dibanding tahun 2020, dengan jumlah investor sebanyak 4 juta orang. Artinya, terjadi peningkatan sebanyak 2,5 juta investor dalam kurun waktu 5 bulan.

Tidak hanya itu, di beberapa negara mata uang kripto juga sedang berkembang pesat sebagai alternatif transaksi non tunai, seperti pengiriman uang lintas negara atau crossborder transaction. Bahkan pada tahun 2020 lalu, terdapat 10 negara yang masyarakatnya memiliki uang kripto dalam jumlah banyak. Diantaranya Nigeria, Vietnam, Filipina, Turki, Peru, Swiss, Tiongkok, Amerika Serikat, Jerman, Jepang. Dari 10 negara tersebut, Nigeria merupakan negara dengan penggunaan kripto paling tinggi, yakni sebesar 34 persen. Dengan memanfaatkan smartphone, masyarakat disana menjadikan uang kripto sebagai alat transaksi pembayaran pada toko-toko online.  

 

Apa itu mata uang kripto (cryptocurrency)

Mata uang kripto adalah mata uang digital yang digunakan untuk kebutuhan transaksi secara virtual melalui jaringan internet. Mata uang kripto tidak disimpan di bank atau e-wallet. Mata uang tersebut disimpan di sebuah sistem bernama blockchain. Blockchain tersebut akan mengatur dan mengelola data transaksi mata uang digital. Mata uang ini bersifat desentralisasi, sehingga tidak ada perantara dalam transaksi yang terjadi. Pembayaran berlangsung secara peer to peer, yang berarti dilakukan antara pengirim dan penerima secara langsung. Selain itu, seluruh transaksi akan dijamin dengan metode kriptografi sehingga mata uang kripto diklaim tidak bisa dimanipulasi dan dipalsukan layaknya uang kartal. Terdapat beberapa jenis mata uang kripto, diantaranya bitcoin, ethereum, degocoin, litecoin, cardano dll.

Pro Kontra Cryptocurrency

Sejak pertama kali booming, mata uang kripto menuai pro kontra. Berbagai pihak memberikan respon beragam. Mereka yang pro beranggapan bahwa mata uang kripto terhindar dari inflasi, proses transaksinya cepat, praktis dan keuntungannya jelas. Sementara mereka yang kontra menilai kripto sebagai mata uang dengan fluktuasi nilainya yang tinggi, serta tidak diakui oleh bank sentral. Namun terlepas dari itu, mata uang kripto memiliki kelebihan dan kelemahan.

Kelebihan:

  • Sistem transaksinya cepat, yakni bisa diproses dalam beberapa menit hingga satu jam saja. Jauh lebih cepat dibandingkan dengan transaksi antarbank internasional yang membutuhkan waktu hingga lebih dari satu hari. Selain itu ketika ingin melakukan transfer ke rekening luar negeri, bisa dilakukan kapan saja tanpa harus bergantung pada jam kerja dan hari kerja.
  • Transparansi terjamin karena setiap transaksi tercatat dengan jelas.
  • Menghindari pemalsuan. Mata uang berbasis kriptografi ini dirancang agar tidak mudah diretas oleh orang lain. Cryptocurrency pun tidak dapat dipalsukan, jadi diharapkan dapat memberi rasa aman kepada pemiliknya.

Kelemahan :

  • Belum mendapat perizinan secara penuh. Di beberapa negara, mata uang ini diberlakukan sebagai alat pembayaran online yang sah, sehingga masih dianggap ilegal. Sehingga, untuk beberapa negara, cryptocurrency tidak berlaku sebagai alat pembayaran online yang sah.
  • Votalitas atau fluktuasinya tinggi. Mata uang kripto termasuk mata uang baru yang belum lama dikenal oleh masyarakat dunia. Oleh sebab itu volatilitas mata uang jenis ini masih sangat tinggi. Nilai mata uang bisa tiba-tiba mengalami kenaikan yang drastis. Begitu juga dengan penurunan nilainya yang juga bisa terjadi dalam waktu yang sangat cepat.

 

Kripto di Indonesia

Tidak seperti di beberapa negara lain di mana mata uang kripto bisa digunakan untuk transaksi, di Indonesia aset kripto hanya bisa diperdagangkan di bursa berjangka. Hal ini karena kripto masih dianggap sebagai komoditas atau instrumen investasi. Sehingga jika terjadi kesalahan atau kerugian, bukan menjadi tanggung jawab Bank Indonesia, melainkan menjadi resiko masing-masing investor kripto. Para investor aset kripto bisa melakukan jual beli mata uang kripto melalui perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hingga saat ini terdapat 13 perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

 

REFERENSI:

 

Cnbcindonesia.com

Katadata.co.id

Kompas.com

berita lainnya

Di bulan Februari ini kita juga perlu aware terhadap kesehatan jantung yang menjadi organ vital kita.... Selengkapnya >
Di 2024 ini ada wacana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengubah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor jangka waktu hingga 35 tahun.... Selengkapnya >
Data dari Bareskrim Polri sepanjang Januari-Februari 2023 mengatakan bahwa ada lebih dari 6000 kasus pelaporan penipuan bermodus love scam yang terjadi di Indonesia.... Selengkapnya >