Perbedaan Digital Banking dengan Mobile Banking

19 August 2021

  • Share

Kawan PRIMA, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, industri perbankan terus melakukan inovasi dan digitalisasi guna meningkatkan kualitas produk dan layanan. Beberapa inovasi dilakukan sektor perbankan untuk memudahkan segala kebutuhan, sekaligus menjamin rasa aman dan nyaman bagi para nasabah. Diantaranya adalah digital banking (bank digital) dan mobile banking (m-banking). Baca juga: transformasi-perbankan-digital. Dengan menggunakan layanan fintech (financial technology) ini, kita tidak perlu lagi repot pergi ke bank untuk mendapat layanan keuangan. Hal ini karena transaksi keuangan bisa dilakukan dari gadget masing-masing.

Meski memiliki tujuan yang sama untuk memudahkan segala kebutuhan, tidak banyak yang tahu bahwa sebenarnya digital banking dan mobile banking adalah dua layanan yang berbeda. Agar lebih memahami perbedaan keduanya, berikut rangkumannya :

 

Digital Banking (Bank Digital)

Digital banking merupakan layanan seratus persen jarak jauh atau via online. Digital banking adalah salah satu bank yang tidak memiliki kantor fisik. Adapun kantor digital banking berada di dalam aplikasi itu sendiri. Itu sebabnya bank digital memungkinkan calon nasabah dan nasabahnya memperoleh informasi, melakukan komunikasi, registrasi, pembukaan rekening, transaksi perbankan, pengajuan pinjaman, melakukan penarikan uang (secara online) hingga penutupan rekening secara digital. Selain itu karena tidak memiliki layanan offline sama sekali, maka biaya operasional yang dikeluarkan menjadi lebih rendah. Karena bank yang bersangkutan tidak perlu menyewa kantor khusus.

Di Indonesia terdapat beberapa digital banking yang telah beroperasi, diantaranya adalah Jenius dari Bank BTPN, Digibank dari Bank DBS Indonesia, TMRW dari Bank UOB, Wokee dari Bank Bukopin, Jago dari Bank Jago, LINE Bank dari Bank KEB Hana Indonesia dan yang terbaru Blu dari BCA Digital.

 

Saat ini pengguna digital banking terus bertambah. Hal ini senada dengan semakin tingginya transaksi pada bank digital ini di Indonesia. Bank Indonesia memperkirakan transaksi digital banking sepanjang tahun 2021 akan mencapai Rp 32.206 triliun atau lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 lalu yang sebesar Rp 27.036 triliun. Kenaikan ini salah satunya dipengaruhi karena pandemi Covid-19 yang mulai merubah cara bertransaksi masyarakat dari cash menuju cashless.

 

Mobile Banking (M-Banking)

Berbeda dengan digital banking, layanan mobile banking tetap memiliki kantor fisik untuk mengelola  transaksi perbankan. Mobile banking merupakan salah satu layanan yang dimiliki oleh bank tertentu. Itu sebabnya setelah kamu mendownload aplikasi layanan mobile banking, kamu harus terlebih dulu mendaftar dengan mendatangi kantor cabang bank. Pihak bank akan memberikan format SMS yang harus kamu kirim untuk verifikasi. Lalu, akan diminta pula memasukkan identitas dan password yang akan digunakan seterusnya saat mengakses layanan perbankan. Untuk keamanan transaksi, mobile banking umumnya menerapkan sistem one-time password (OTP) yang dikirim via SMS ke ponsel nasabah. Sistem ini  hanya berfungsi pada kartu SIM yang telah didaftarkan.

Terdapat beberapa layanan di dalam satu mobile banking, biasanya mencakup transfer online (tanpa perlu ke ATM), belanja online, top up saldo e-wallet dan lain-lain. Beberapa mobile banking juga dilengkapi dengan fitur cardless cash withdrawal, yang dapat menjadi solusi untuk menghindari kejahatan skimming di ATM. (baca juga:cara-menghindari-kejahatan-skimming)

Beberapa contoh mobile banking yang paling banyak digunakan di Indonesia diantaranya BCA Mobile (Bank BCA), Livin by Mandiri (Bank Mandiri), Octo Mobile (Bank CIMB Niaga).

Referensi :

Pikiranrakyat.com

Glints.com

Liputan6.com

Bisnis.com

Kontan.com

berita lainnya

Di bulan Februari ini kita juga perlu aware terhadap kesehatan jantung yang menjadi organ vital kita.... Selengkapnya >
Di 2024 ini ada wacana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengubah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor jangka waktu hingga 35 tahun.... Selengkapnya >
Data dari Bareskrim Polri sepanjang Januari-Februari 2023 mengatakan bahwa ada lebih dari 6000 kasus pelaporan penipuan bermodus love scam yang terjadi di Indonesia.... Selengkapnya >