Mengenal Sistem Pembayaran Kartu Kredit Pemerintah Domestik

15 March 2023

  • Share

Kawan PRIMA, Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKPD) pada Agustus 2022 lalu. Program tersebut ditujukan salah satunya untuk mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI), khususnya pada aspek sistem pembayaran. Selain itu juga merupakan bagian dari milestone digitalisasi sistem pembayaran Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Lalu sebenarnya apa sih manfaat KKPD dan bagaimana mekanisme penggunaannya? Berikut penjelasannya

Apa itu KKPD?

Kartu Kredit Pemerintah Domestik adalah skema pembayaran berbasis kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik. KKPD sendiri merupakan program yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bank Indonesia, serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Program tersebut telah efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022 lalu. 

Penerbitan KKPD dalam penggunaan APBN merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap penerapan transaksi secara non tunai atau cashless. Sesuai dengan namanya, penggunaan KKPD mirip dengan penggunaan kartu kredit pada umumnya yang kita kenal saat ini. Kewajiban pembayaran pemegang kartu, akan terlebih dulu dibebankan kepada bank penerbit kartu. Sementara pemegang kartu (satuan kerja di instansi pemerintah) nantinya dapat melunasi kewajibannya sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Jenis-jenis KKPD

Terdapat 2 jenis Kartu Kredit Pemerintah Domestik. Yang pertama, kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal. Kartu kredit jenis ini dipergunakan untuk belanja ATK, jamuan serta pemeliharaan baik gedung, peralatan maupun mesin.

Yang kedua, kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan. Kartu kredit jenis ini digunakan untuk keperluan pembelian tiket, penginapan maupun sewa kendaraan.

Bank Penerbit KKPD

Pada tahap awal pemberlakuannya, Kartu Kredit Pemerintah Domestik dilakukan oleh bank Himbara yakni BNI, BRI dan Mandiri. Kedepan, penerbitannya akan diperluas ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) secara bertahap. KKPD dikembangkan menggunakan mekanisme QRIS (Quick Responses Code Indonesian Standard) berbasis sumber dana kredit sehingga seluruh transaksi diproses di dalam negeri. Karena menggunakan kanal QRIS, maka KKPD bisa digunakan di lebih dari 20 juta merchant QRIS secara terinterkoneksi di Indonesia. Selain itu, limit penggunaan KKPD juga cukup besar. Pemegang kartu dapat melakukan belanja hingga Rp 10 juta per transaksi, sesuai dengan limit yang berlaku pada transaksi QRIS.

Pemegang KKPD

Meski program KKPD berasal dari pemerintah, namun bukan berarti semua masyarakat Indonesia berhak menjadi pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik. Adapun mereka yang merupakan pemegang KKPD diantaranya, pejabat negara, PNS, prajurit TNI dan anggota Polri.

Tujuan program KKPD

Terdapat beberapa tujuan dari penerbitan program Kartu Kredit Pemerintah Domestik. Diantaranya, untuk menyempurnakan mekanisme pembayaran APBN menjadi lebih modern, yakni menggunakan sistem non tunai. Dengan demikian, diharapkan penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara dapat diminimalisir. Selain itu penerbitan KKPD juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, utamanya untuk menekan terjadinya fraud dari transaksi yang dilakukan secara tunai.

Dari sisi administrasi, pembayaran dan belanja negara melalui Kartu Kredit Pemerintah Domestik mengurangi banyak sekali aspek administrasi pelaporan. Hal ini karena pelaporannya tercatat secara otomatis dan tentunya membantu pemegang kartu dari masing-masing institusi negara dalam mengelola keuangannya.

 

 

Referensi:

Kemenkeu.go.id

CnbcIndonesia.com

Detik.com

DW.com

 

berita lainnya

Di bulan Februari ini kita juga perlu aware terhadap kesehatan jantung yang menjadi organ vital kita.... Selengkapnya >
Di 2024 ini ada wacana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengubah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor jangka waktu hingga 35 tahun.... Selengkapnya >
Data dari Bareskrim Polri sepanjang Januari-Februari 2023 mengatakan bahwa ada lebih dari 6000 kasus pelaporan penipuan bermodus love scam yang terjadi di Indonesia.... Selengkapnya >