Mengenal Apa Itu Hak Asasi Binatang

17 October 2023

  • Share

 

Kawan PRIMA, siapa nih yang punya pelihara binatang di rumahnya? Nah, tahu tidak ternyata tidak hanya manusia yang memiliki hak asasi loh, binatang pun juga demikian. Setiap setiap tanggal 15 Oktober dunia secara serentak memperingati Hari Hak Asasi Binatang. Peringatan ini ditetapkan pertama kali pada 15 Oktober 1978 oleh UNESCO di kantor pusat UNESCO, Paris. Penetapan ini mengukuhkan bahwa aturan ini memiliki derajat yang sama seperti hak asasi manusia dalam memperoleh kesejahteraan untuk hidup.

 

Menurut Deklarasi Universal Hak-Hak Hewan yang dikeluarkan oleh UNESCO terdiri sebagai berikut:

 

  • Binatang memiliki hak untuk dihormati dan tidak boleh diambil dari habitat aslinya untuk keperluan apapun
  • Binatang konsumsi harus melewati proses yang paling ramah dan tidak menimbulkan penderitaan
  • Binatang bebas dari eksperimen-eksperimen dengan tujuan apapun
  • Binatang peliharaan wajib bebas dari rasa haus, lapar, rasa tidak nyaman, rasa takut dan tindakan kejam
  • Dilarang melibatkan binatang dalam pertunjukan seperti kebun binatang dan sirkus

 

Di Indonesia sendiri kesejahteraan binatang juga diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 yang mengatur mengenai pelaku penganiayaan binatang dan Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pelaku penganiaya binatang sesuai UU yang berlaku dapat terancam hukuman kurungan penjara dari satu (1) hingga enam (6) bulan.

 

Nah, buat Kawan PRIMA yang baru mau pelihara binatang atau mungkin punya peliharaan di rumahnya, semoga informasi di atas membantu ya. Merawat binatang tidak sekedar kasih makan dan minum saja loh; mereka juga butuh perhatian agar tidak sakit dan stress layaknya kita, manusia. Selamat hari Hak Asasi Binatang Kawan PRIMA.

 

 

Sumber:

Detik.com

Mediaindonesia.com

Kemhan.go.id

Tirto.id

esdaw.eu

 

berita lainnya

Di bulan Februari ini kita juga perlu aware terhadap kesehatan jantung yang menjadi organ vital kita.... Selengkapnya >
Di 2024 ini ada wacana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengubah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor jangka waktu hingga 35 tahun.... Selengkapnya >
Data dari Bareskrim Polri sepanjang Januari-Februari 2023 mengatakan bahwa ada lebih dari 6000 kasus pelaporan penipuan bermodus love scam yang terjadi di Indonesia.... Selengkapnya >