7 January 2026
Kawan PRIMA, sempat viral masyarakat yang menemukan merchant atau pelaku usaha yang menolak pembayaran menggunakan uang tunai dengan alasan sudah serba digital. Fenomena ini memicu perdebatan, karena di satu sisi transaksi nontunai memang semakin praktis, namun di sisi lain Rupiah tunai tetap merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Lalu, sebenarnya bolehkah merchant menolak uang tunai? Dan bagaimana solusi agar kebutuhan uang fisik tetap terpenuhi di era digital?
Perlu dipahami bersama, Rupiah, baik dalam bentuk tunai maupun nontunai, adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap orang atau badan usaha wajib menerima Rupiah dalam setiap transaksi pembayaran, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh undang-undang, misalnya transaksi khusus yang secara sah menggunakan mata uang asing.
Artinya, menolak pembayaran menggunakan Rupiah tunai secara sepihak tanpa dasar yang jelas pada dasarnya tidak dibenarkan. Bank Indonesia juga secara konsisten mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap menghormati Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara sekaligus alat transaksi yang sah.
Namun demikian, praktik di lapangan menunjukkan bahwa sebagian merchant memilih hanya menerima pembayaran digital demi efisiensi operasional. Di sinilah pentingnya edukasi dan solusi yang menjembatani kebutuhan transaksi tunai dan digital secara seimbang.
Meski pembayaran digital terus tumbuh, uang tunai masih memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari. Tidak semua wilayah memiliki akses digital yang merata, belum lagi kebutuhan darurat seperti parkir, transportasi lokal, pasar tradisional, hingga usaha mikro yang masih mengandalkan pembayaran fisik.
Menjaga ketersediaan uang tunai bukan berarti menolak digitalisasi, melainkan memastikan inklusivitas keuangan tetap terjaga. Masyarakat berhak memilih metode pembayaran sesuai kebutuhan dan kondisi.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Jaringan PRIMA menghadirkan solusi Tarik Tunai Tanpa Kartu atau Cardless Cash Withdrawal. Fitur ini memungkinkan masyarakat menarik uang tunai di ATM tanpa perlu membawa kartu debit fisik. Cukup menggunakan aplikasi mobile banking, transaksi bisa dilakukan dengan cepat, praktis, dan aman.
Melalui Cardless Cash Withdrawal, pengguna dapat mengakses uang tunai kapan saja saat dibutuhkan, termasuk ketika menghadapi merchant yang hanya menerima pembayaran tunai. Prosesnya pun sederhana. Pengguna cukup memilih menu tarik tunai tanpa kartu di aplikasi mobile banking, mendapatkan kode transaksi, lalu memasukkannya di ATM yang terhubung dengan Jaringan PRIMA.
Keunggulan fitur ini tidak hanya terletak pada kemudahannya, tetapi juga keamanannya. Kode transaksi bersifat unik dan memiliki batas waktu, sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan. Selain itu, Jaringan PRIMA telah terhubung dengan berbagai bank dan jaringan ATM di seluruh Indonesia, memastikan akses yang luas bagi masyarakat.
Baca: Cara Mudah Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM
Setiap bank mitra Jaringan PRIMA memiliki metodenya masing-masing, namun secara umum ini adalah langkah-langkahnya:
Baca: Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM Makin Bebas pakai Bebas by Bank MAS!
Nah Kawan PRIMA, digitalisasi sistem pembayaran adalah keniscayaan, namun penerapannya perlu tetap menghargai hak masyarakat dan aturan yang berlaku. Rupiah tunai tetap sah dan tidak boleh ditolak sembarangan. Di sisi lain, inovasi seperti Cardless Cash Withdrawal Jaringan PRIMA hadir sebagai solusi modern yang mendukung kebutuhan tunai dengan cara yang lebih efisien.
Dengan memahami aturan dan memanfaatkan teknologi secara bijak, masyarakat dapat bertransaksi dengan lebih nyaman, sementara pelaku usaha tetap dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman. Jadi, jangan tolak Rupiah tunai, dan pastikan kebutuhan uang fisikmu tetap terpenuhi dengan Tarik Tunai Tanpa Kartu lewat Jaringan PRIMA.