2 Alasan Negara Tidak Boleh Cetak Uang Sembarangan

26 October 2022

  • Share

Kawan PRIMA, semua negara di dunia kini tengah bersiap menghadapi ancaman resesi ekonomi yang diprediksi akan terjadi di tahun 2023. Resesi ekonomi merupakan perlambatan ekonomi sebuah negara. Resesi akan berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran dan melemahnya daya beli masyarakat.

Kamu mungkin pernah berimajinasi mengapa Indonesia tidak mencetak uang saja sebanyak-banyaknya agar semua permasalahan ekonomi terselesaikan. Ternyata tidak semudah itu Kawan PRIMA. Setidaknya ada 2 alasan utama yang menyebabkan suatu negara tidak boleh mencetak uang secara sembarangan.

 

1. Nilai Tukar Anjlok

Jika negara melalui pemerintah mencetak uang secara terus menerus (printing money), maka nilai tukar rupiah akan mengalami penurunan. Negara Jerman pernah melakukan printing money untuk membayar kerugian perang setelah kalah dalam Perang Dunia I. Banyaknya uang yang dicetak, membuat mata uang Jerman tidak memiliki nilai. Harga kayu bakar pada masa itu bahkan lebih mahal dibandingkan uang yang dicetak. Alhasil banyak masyarakat Jerman membakar uang mereka agar bisa menyalakan tungku. Sebagian dari mereka juga menjadikan uang sebagai mainan dan penghias dinding rumah.

 

2. Menyebabkan Inflasi

Banyaknya jumlah uang yang beredar di masyarakat haruslah diikuti dengan ketersediaan barang di pasar. Jika barang yang dijual terbatas sementara jumlah uang beredar di masyarakat terus bertambah, maka akan terjadi kelangkaan dan membuat harga barang dan jasa menjadi mahal. Jika tetap dilakukan, potensi terjadinya inflasi akan semakin besar dan bisa mengancam perekonomian. Argentina merupakan contoh negara terbaru yang mengalami inflasi akibat melakukan pencetakan uang. Saat ini Negeri Tango tengah mengalami inflasi hingga 83% per September 2022, sekaligus menjadi angka tertinggi selama 30 tahun terakhir.

 

Referensi:

Kompasiana.com

Idxchannel.com

Liputan6.com

Detik.com

Medcom.id

berita lainnya

Di bulan Februari ini kita juga perlu aware terhadap kesehatan jantung yang menjadi organ vital kita.... Selengkapnya >
Di 2024 ini ada wacana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengubah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor jangka waktu hingga 35 tahun.... Selengkapnya >
Data dari Bareskrim Polri sepanjang Januari-Februari 2023 mengatakan bahwa ada lebih dari 6000 kasus pelaporan penipuan bermodus love scam yang terjadi di Indonesia.... Selengkapnya >