11 Aplikasi yang Bisa Akses PeduliLindungi

30 September 2021

  • Share

Kawan PRIMA, untuk mencegah penyebaran virus dan melacak mobilitas masyarakat di masa pandemi, sejak Juli 2021 pemerintah mulai mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Saat ini, aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk screening status vaksinasi seseorang, sebagai syarat perjalanan maupun masuk ke fasilitas umum seperti mall atau pusat perbelanjaan. Namun dalam penggunaannya, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena memori di perangkatnya terlanjur penuh. Selain itu, masih adanya masyarakat yang belum memiliki smartphone, membuat pemanfaatan aplikasi berbasis digital ini belum optimal. Berdasarkan hal ini, pemerintah akan segera memperbarui mekanisme penggunaannya aplikasi PeduliLindungi.

Rencananya mulai Oktober 2021, masyarakat yang tidak memiliki smartphone dan ingin melakukan perjalanan dengan pesawat dan kereta api, tetap bisa berangkat. Hal ini karena status hasil tes PCR, antigen dan sertifikat vaksinnya akan tetap bisa teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat melakukan pembelian tiket. Selain itu, masyarakat tidak lagi wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat berkegiatan di tempat publik. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah berkoordinasi dengan 11 platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket.com, Dana, Cinema XXI, Link Aja, Livin by Mandiri, GOERS serta aplikasi dari Pemerintah DKI Jakarta, Jaki. Koordinasi dilakukan agar fitur yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi, juga bisa diakses di 11 platform digital tersebut. Nantinya tampilan yang muncul di platform digital tersebut akan sama dengan tampilan yang tersedia di aplikasi PeduliLindungi. Setelah melakukan scan, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah kamu diperbolehkan untuk mengakses fasilitas publik atau tidak. Hasil pemindaian ditunjukkan dengan tampilan warna hitam, merah, kuning, dan hijau, tergantung dengan kondisi pengguna aplikasi tersebut.

 



Arti Warna di Fitur PeduliLindungi
Warna Hijau

Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, artinya pengguna telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap baik dosis pertama dan dosis kedua. Pengguna dengan status warna hijau dinyatakan aman, sehingga diperbolehkan mengakses fasilitas umum.

Warna Kuning
Pemilik indikator warna kuning menandakan yang bersangkutan telah menerima vaksin dosis pertama. Selain itu bisa juga menunjukkan pengguna pernah terkonfirmasi Covid-19 dan sudah sembuh namun belum bisa melakukan vaksin karena belum genap tiga bulan.

Warna Merah
Pengguna dengan warna indikator merah menunjukan orang tersebut belum melakukan vaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis kedua. Pengguna dengan indikator warna merah tidak diperkenankan berada di ruang publik atau fasilitas umum.

Warna Hitam

Apabila indikator warna di aplikasi menunjukan warna hitam, maka artinya orang tersebut terinfeksi virus Corona. Jika tidak terinfeksi, orang tersebut memiliki kontak erat dengan orang yang terinfeksi Covid-19. Oleh karena itu, pengguna aplikasi PeduliLindungi dengan identifikasi warna hitam tidak boleh beraktivitas di ruang publik.

 

Cara Cek Status di PeduliLindungi

Kawan PRIMA, berikut ini adalah langkah untuk mengecek status vaksinasi di Pedulilindungi:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi
  • Klik menu "akun" di pojok kanan atas
  • Klik menu "Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19".

Setelah itu akan muncul nama, NIK, warna sesuai kondisi kamu, keterangan sudah berapa kali divaksin, serta hasil tes Covid-19 dalam 30 hari terakhir.

Referensi:

Kompas.com

Jpnn.com

Kontan.co.id

Okezone.com

Tribunnews.com

berita lainnya

Di bulan Februari ini kita juga perlu aware terhadap kesehatan jantung yang menjadi organ vital kita.... Selengkapnya >
Di 2024 ini ada wacana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengubah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor jangka waktu hingga 35 tahun.... Selengkapnya >
Data dari Bareskrim Polri sepanjang Januari-Februari 2023 mengatakan bahwa ada lebih dari 6000 kasus pelaporan penipuan bermodus love scam yang terjadi di Indonesia.... Selengkapnya >