Mobil Listrik VS Mobil Konvensional

19 October 2022

  • Share

Kawan PRIMA, industri otomotif terus berinovasi untuk memfasilitasi mobilitas tinggi masyarakat dunia. Tidak hanya dari aspek kenyamanan bagi pengguna, inovasi yang dihadirkan industri otomotif kini juga lebih berorientasi pada aspek lingkungan.

Kendaraan listrik merupakan inovasi termutakhir dari industri otomotif, yang digerakkan oleh tenaga listrik dan menggunakan energi yang tersimpan dalam baterai. Ketergantungan manusia terhadap bahan bakar fosil selama berabad-abad, menjadi salah satu faktor utama penemuan tersebut.

Berbagai produk kendaraan listrik kini mulai banyak beredar di pasar dalam negeri. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan per Juli 2022, kendaraan listrik yang sudah beredar dan mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) berjumlah 22.671 unit, terdiri dari motor listrik, mobil listrik, kendaraan roda tiga, bus listrik hingga mobil barang. Pemerintah bahkan menargetkan akan ada sebanyak 2 juta kendaraan listrik di tahun 2025 mendatang.

Dari beragam jenis kendaraan listrik yang beredar di pasaran, mobil listrik menjadi salah satu yang paling diminati oleh banyak orang. Lalu apa saja keunggulan mobil istrik dibandingkan mobil konvensional yang berbahan bakar minyak? 

 

1. Biaya Perawatan

Membeli kendaraan listrik seperti mobil listrik mungkin akan membuat kamu merogoh kocek lebih dalam. Hal ini karena harga mobil listrik relatif lebih mahal dibanding mobil konvensional. Namun dari segi perawatan, mobil listrik jauh lebih murah. Mobil ramah lingkungan ini rendah emisi dan tidak memiliki sistem pembuangan sehingga kamu tidak perlu terlalu memikirkan penggantian oli dan perlengkapan lainnya.

 

2. Biaya Operasional

Untuk menempuh jarak yang sama, kendaraan listrik akan jauh lebih menghemat biaya operasional Kawan PRIMA dibanding kendaraan konvensional. Sebagai perbandingan, untuk menempuh jarak 100 kilometer, mobil listrik membutuhkan sekitar 12 kilowatthour (kWh). Saat ini tarif isi daya kendaraan listrik melalui Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) adalah Rp 2.500 per kWh. Artinya, Kawan PRIMA cukup membayar Rp 30.000,- saja.

Sementara untuk mobil konvensional dengan asumsi perbandingan konsumsi bensin 1:10, maka untuk menempuh jarak 100 kilometer dibutuhkan 10 liter bensin. Bensin non subsidi (pertamax) saat ini dibanderol dengan harga Rp 13.900 per liter. Sehingga untuk mencapai jarak 100 kilometer, kamu harus mengeluarkan uang sebanyak Rp 139.000,-

Dengan demikian, sudah terbayang kan Kawan PRIMA seberapa besar efisiensi budget yang akan kamu peroleh dengan beralih ke kendaraan listrik

 

3. Ramah Lingkungan

Untuk urusan keramahan pada lingkungan, jelas mobil listrik adalah jawaranya. Kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi sehingga tidak menyebabkan polusi. Kendaraan listrik memiliki mekanisme laju yang prosesnya menggunakan daya listrik. Dengan demikian, tidak akan menghasilkan residu emisi Co2 dan Co seperti yang dihasilkan kendaraan konvensional.

 

4. Bebas Ganjil Genap

Salah satu keuntungan yang diperoleh dari penggunaan kendaraan listrik, khususnya mobil, adalah tidak akan terkena aturan ganjil genap. Sejauh ini baru kota Jakarta yang memberlakukan aturan tersebut melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Hal ini juga sebagai wujud dukungan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) nomor No. 55 Tahun 2019, yang menyebut pemerintah memberikan insentif pada orang perseorangan yang menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.

 

5. Bisa Dicharge Dimana Saja

Hingga Agustus 2022, secara nasional terdapat 346 unit SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) di 295 lokasi. PLN menargetkan sebanyak 24.720 SPKLU akan terbangun untuk memenuhi kebutuhan kendaraan listrik di Indonesia. Meskipun keberadaan charging station bagi kendaraan listrik belum merata, Pemerintah bersama PLN menyediakan instalasi perangkat home charging dan memberikan intensif bagi pelanggan. Jadi sebagai pengguna kendaraan listrik, kamu tidak perlu lagi mencari SPKLU terdekat untuk mengisi daya listrik kendaraanmu. Kamu bisa memasang SPKLU sendiri di rumah masing-masing.

 

6. Pajak Lebih Murah

Dalam rangka mendukung transisi menuju penggunaan kendaraan listrik yang lebih masif, pemerintah memberikan sejumlah stimulus kepada pemilik kendaraan listrik.  Pemilik mobil dan motor listrik tidak perlu membayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025. Namun saat ini sudah ada daerah yang memberlakukan BBNKB nol persen untuk mobil listrik, salah satunya DKI Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024. Sementara untuk pajak kendaraan listrik (PKB), pemilik saat ini hanya perlu membayarkan 10% dari tarif normalnya.

 

Referensi:


CnnIndonesia.com

Sindonews

Detik.com

 

berita lainnya

Di bulan Februari ini kita juga perlu aware terhadap kesehatan jantung yang menjadi organ vital kita.... Selengkapnya >
Di 2024 ini ada wacana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengubah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor jangka waktu hingga 35 tahun.... Selengkapnya >
Data dari Bareskrim Polri sepanjang Januari-Februari 2023 mengatakan bahwa ada lebih dari 6000 kasus pelaporan penipuan bermodus love scam yang terjadi di Indonesia.... Selengkapnya >