Waspada Investasi Bodong Skema Ponzi

17 June 2021

  • Share

Kawan PRIMA investasi bodong masih marak terjadi. Ternyata, salah satu penyebabnya adalah sikap masyarakat yang mudah tergiur dengan keuntungan yang tinggi, meskipun produk investasinya tidak jelas. “Yang penting cuan” kira kira begitulah slogan awal para korban investasi bodong. Padahal pemerintah dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sudah menghimbau dan memperingatkan berkali-kali soal bahaya investasi jenis ini. Nah.. investasi bodong yang lagi marak terjadi saat ini adalah dengan menerapkan skema ponzi. Skema ini sering disebut sebagai skema gali lubang tutup lubang. Keuntungan para investor terdahulu didapat dari pembayaran investor baru, tanpa harus menjalankan bisnis apapun. Waaaah..gimana nggak tergiur? tim mager dengan visi misi foya foya pasti langsung merapat haha.

Nah, buat kamu yang tidak ingin terjebak dengan investasi bodong skema ponzi, berikut kumpulan informasi untuk menghindarinya.

 

Kamu harus terlebih dulu mengenali karakteristik investasi bodong skema ponzi. Penipuan dengan metode ini biasanya memiliki  ciri yang sama, yaitu :

  • Para investor dijanjikan keuntungan tinggi dengan minim risiko
  • Para investor tidak dituntut menjalankan bisnis atau pekerjaan untuk organisasi
  • Aliran pengembalian yang konsisten terlepas dari kondisi pasar
  • Investasi belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI)
  • Tidak adanya penjelasan strategi investasi
  • Para investor tidak diizinkan untuk melihat dokumen resmi untuk investasi mereka
  • Para investor kesulitan untuk menarik uang mereka

 

Beberapa kasus investasi bodong dengan skema ponzi pernah terjadi di Indonesia diantaranya,

- MeMiles

Investasi bodong yang berkedok aplikasi periklanan ini menjanjikan  para investor satu unit mobil Lexus RX 300 yang harganya berkisar Rp 1,3 miliar. Mereka bisa mendapatkannya hanya dengan top up Rp 30 juta. Selain itu, MeMiles juga memberikan bonus berupa Lamborghini dengan syarat harus terlebih dulu melakukan top up Rp 100 juta.

 

- First Travel

Mengklaim sebagai agen umrah terpercaya nyatanya merugikan sebagian besar masyarakat Indonesia yang ingin berangkat ke Tanah Suci. First Travel memberangkatkan banyak jemaah pertamanya dengan uang jemaah yang mendaftar setelahnya. Namun, dalam masa tertentu, jemaah First Travel berkurang. Alhasil uang jemaah baru tidak cukup untuk memberangkatkan jemaah sebelumnya. Para jemaah baru pun terancam kehilangan uangnya.

 

- Tiktok Cash

Kasus investasi bodong berikutnya dengan mencatut nama salah satu platform hiburan yang sedang tren di masyarakat. Tiktok Cash menipu para penggunanya dengan pemberian reward sejumlah uang, hanya dengan melakukan  like, follow dan capture video yang ada di tiktok. Namun untuk menjadi anggota platform tersebut, pengguna harus terlebih dulu membayar biaya, dengan nominal yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya. Semakin tinggi tingkat keanggotaannya, semakin tinggi pula reward yang didapat. Para pengguna juga dihimbau untuk mengajak orang lain lagi sebagai downlinenya, untuk mendapatkan bonus reward.

 

Lakukan tips berikut agar terhindar dari jebakan investasi bodong

Pertama, pahami terlebih dahulu instrumen investasi yang hendak kamu ikuti, sehingga potensi risikonya dapat diidentifikasi sejak dini.

Kedua, cek legalitas investasi yang ditawarkan. Jika kamu ragu, cari informasi langsung ke lembaga terkait yang bertanggungjawab seputar produk keuangan dan produk berjangka seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Ketiga, jangan mudah percaya untuk berinvestasi kepada siapapun meski orang terdekat, terlebih jika orang yang bersangkutan tidak memiliki keahlian di bidang keuangan dan investasi.

Nah, daripada kamu terlena dengan investasi bodong, alangkah baiknya kamu menginvestasikan dana yang kamu miliki ke sejumlah platform investasi terpecaya, diantaranya deposito berjangka, logam mulia, saham, properti dan obligasi.

 

Referensi :

 

Detik.com

Idntimes.com

Kompas.com

Koinworks.com

berita lainnya

Di bulan Februari ini kita juga perlu aware terhadap kesehatan jantung yang menjadi organ vital kita.... Selengkapnya >
Di 2024 ini ada wacana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengubah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor jangka waktu hingga 35 tahun.... Selengkapnya >
Data dari Bareskrim Polri sepanjang Januari-Februari 2023 mengatakan bahwa ada lebih dari 6000 kasus pelaporan penipuan bermodus love scam yang terjadi di Indonesia.... Selengkapnya >