Untung Rugi PEER TO PEER LENDING

23 September 2021

  • Share

Kawan PRIMA, pesatnya perkembangan dunia teknologi finansial atau financial technology (fintech), memudahkan masyarakat mengakses keuangan tanpa melalui bank. Salah satu jenis fintech yang tengah populer di Indonesia adalah peer to peer lending (P2P Lending). P2P Lending merupakan sebuah platform yang mempertemukan antara pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower) secara online. Pada dasarnya, sistem P2P Lending ini mirip dengan konsep marketplace online, yang menyediakan wadah sebagai tempat pertemuan antara pembeli dengan penjual. Namun dalam P2P Lending, yang dipertemukan adalah pihak peminjam dengan pihak yang memberikan pinjaman. Jadi secara sederhana, P2P Lending merupakan marketplace untuk kegiatan pinjam-meminjam uang. Apakah kamu tertarik untuk berinvestasi atau melakukan pinjaman di sistem peer to peer lending? Simak terlebih dulu untung rugi dibalik keberadaan salah satu fintech ini.

 

Keuntungan peer to peer lending bagi peminjam (borrower)

  • Proses cepat dan tanpa agunan

Bagi peminjam, peer to peer lending merupakan sarana tepat untuk mendapatkan pinjaman dana yang cepat. P2P Lending bisa menjadi alternatif ketika meminjam di layanan keuangan konvensional dirasa terlalu kompleks. Selain itu, pinjaman di P2P Lending, biasanya juga tidak mewajibkan adanya agunan atau jaminan. Dengan demikian, sistem ini sangat berguna bagi kamu yang sedang membutuhkan modal cepat namun tidak memiliki aset untuk dijaminkan.

 

Risiko peer to peer lending bagi peminjam (borrower)

  • Potensi gagal bayar

Bagi kamu yang berniat melakukan pinjaman modal di P2P Lending, perlu terlebih dulu mengukur kemampuan membayar. Karena jika kamu sebagai peminjam dinyatakan telat membayar, maka tagihan akan melambung dengan sendirinya. Oleh karenanya, pinjaman P2P Lending dianggap lebih cocok untuk jangka pendek dan bukan jangka panjang. Pasalnya pinjaman dengan jangka waktu yang lama akan memberatkan si peminjam karena tagihan akan naik terus.

 

Keuntungan peer to peer lending bagi pemberi pinjaman (lender)

  • Return tinggi

Dari sudut pandang pemberi pinjaman atau lender, sistem ini menjadi salah satu jenis instrumen investasi. Hal ini karena lender menginvestasikan uangnya dalam bentuk pinjaman kepada orang lain. Pemberi pinjaman akan mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman yang dibayarkan oleh borrower. Return yang diberikan masing-masing perusahaan fintech lending beragam. Pemberi pinjaman bisa memperoleh keuntungan di kisaran 14-21 persen per tahun.

  • Terdaftar di OJK

Dengan terdaftar di OJK, berarti platform P2P Lending akan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh OJK. Selain itu aktivitas yang dilakukan P2P Lending dipantau oleh OJK. Sehingga membuat mereka lebih kredibel/ terpercaya. Hingga tanggal 8 September 2021, terdapat 107 penyelenggara fintech lending resmi yang terdaftar dan berizin di OJK. 

 

Risiko peer to peer lending bagi pemberi pinjaman (lender)

Meski menjanjikan keuntungan yang besar, namun perlu disadari investasi P2P Lending memiliki risiko yang besar pula. Beberapa risiko diantaranya.

  • Peminjam telat atau gagal bayar

Potensi telat membayar maupun gagal bayar sangat mungkin terjadi. Meskipun terdapat kompensasi yang akan diperoleh dari pembayaran denda dari peminjam, potensi risiko ini perlu kamu perhatikan bila ingin menjadi investor di P2P Lending. Selain itu dalam kasus gagal bayar, sebenarnya perusahaan fintech lending menjamin adanya pengembalian dana. Hanya saja jumlahnya tidak 100 persen.

  • Bangkrut atau uang dibawa kabur

Risiko investor atau pemberi pinjaman lainnya adalah penyalahgunaan dana. Perusahaan fintech lending tempat kamu menanamkan modal bisa saja bangkrut dan membawa kabur modal yang kamu percayakan. Untuk itu sangatlah penting menghindari penyelenggara fintech lending ilegal (tidak terdaftar di OJK).

  • Dana tidak bisa ditarik kapan saja

Karena merupakan jenis investasi tidak likuid, dana yang tertanam di P2P Lending, tidak bisa ditarik kapan saja. Perlu diingat terdapat tenor pengembalian yang sudah diatur dari awal. Sehingga, jika ingin menarik uang, kamu harus menunggu hingga akhir tenor yang disepakati.

 

Referensi :

OJK.go.id

Kompas.com

Bisnis.com

Koinworks.com

Simulasikredit.com

berita lainnya

Di bulan Februari ini kita juga perlu aware terhadap kesehatan jantung yang menjadi organ vital kita.... Selengkapnya >
Di 2024 ini ada wacana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengubah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor jangka waktu hingga 35 tahun.... Selengkapnya >
Data dari Bareskrim Polri sepanjang Januari-Februari 2023 mengatakan bahwa ada lebih dari 6000 kasus pelaporan penipuan bermodus love scam yang terjadi di Indonesia.... Selengkapnya >