Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

24 October 2017

  • Share

TEMPO.COJakarta - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG). Dalam peraturan itu diatur tentang sistem gerbang pembayaran nasional, di mana transaksi pembayaran ritel domestik diproses secara interkoneksi dan interoperabilitas dalam bertransaksi secara non tunai. 

Kepala Pusat Program Transformasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko menuturkan salah satu tujuan National Payment Gateway adalah mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, aman, lancar, dan andal. Di mana biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini. 

"Lebih murah karena terjadi sharing infrastruktur, tidak lagi sendiri-sendiri," ujarnya, di Kompleks Bank Indonesia, Thamrin, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017. Seperti diketahui saat ini transfer dan penarikan tunai antar bank dikenakan biaya mulai dari Rp 4.000 hingga Rp 7.500.

 

Onny menjelaskan biaya transaksi dapat lebih murah karena dengan National Payment Gateway seluruh proses transaksi pembayaran dilakukan di dalam negeri atau routing domestik. Sedangkan, selama ini jika menggunakan MasterCard atau Visa, routing transaksi masih terjadi luar negeri atau internasional, baru kembali lagi ke Indonesia. 

Padahal, transaksi pembayaran untuk kartu kredit misalnya berdasarkan catatan BI, sekitar 80 persen transaksi terjadi di dalam negeri, dan 20 persen sisanya di luar negeri. Dia mengatakan jika seluruh transaksi sudah diproses di dalam negeri, maka tidak lagi dibutuhkan biaya (fee) tambahan, berbeda dengan routing internasional.  

Untuk kartu debit, ATM, dan uang elektronik akan dimulai implementasinya tahun depan. Sedangkan, untuk kartu kredit menurut Onny baru akan diimplementasikan pada 2019 mendatang. "Karena tingkat kompleksitasnya berbeda, kami memutuskan untuk satu-satu melakukannya."

 

Onny berujar dalam penyelenggaraannya terdapat tiga lembaga yang ditunjuk sebagai lembaga standar, lembaga switching, dan lembaga services. Untuk lembaga standar kata dia akan dijalankan oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). 

Syarat untuk menjadi lembaga standar kata dia harus berbadan hukum, serta memiliki kemampuan dan kompetensi untuk menyusun, mengembangkan, juga mengelola standar interkoneksi dan interoperabilitas berbagai instrumen dan kanal pembayaran. 

Selanjutnya, lembaga switching adalah lembaga yang sudah melakukan pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik menggunakan infrastruktur yang dimiliki di Indonesia. "Mereka harus memperoleh izin dari penyelenggara yaitu BI," ucapnya. 

Khusus lembaga switching kata Onny diwajibkan kepemilikan saham di perusahaan switching sebesar 80 persen oleh lokal. "Ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak, untuk alasan keamanan data nasabah juga." Kemudian, syarat lain untuk perusahaan switching adalah mampu atau berkapasitas menjalankan fungsi switching di National Payment Gateway dan memiliki modal disetor minimal Rp 50 miliar. Adapun beberapa contoh perusahaan switching di Indonesia adalah Link, ALTO, Prima, dan ATM Bersama. 

Sementara itu, lembaga services memiliki fungsi services di National Payment Gateway, dengan ketentuan saham harus dimiliki oleh seluruh lembaga switching, bank BUKU 4 yang mayoritas sahamnya dimiliki domestik. Untuk kepemilikan saham oleh Bank Umum berdasarkan kegiatan usaha kata Onny dapat dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kesiapan masing-masing bank. 

Onny mengatakan terdapat empat bank yang digandeng BI untuk mengembangkan National Payment Gateway, di mana mereka telah mewakili setidaknya 75 persen transaksi debit nasional. Keempat bank itu adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Seluruh pihak yang terhubung dengan National Payment Gateway baik bank umum maupun bank umum syariah, instrumen kartu ATM dan debit miliknya wajib terhubung dengan dua lembaga switching paling lambat 30 Juni 2018. 

 

GHOIDA RAHMAH


https://bisnis.tempo.co/read/889487/transfer-antar-bank-semakin-murah-dengan-national-payment-gateway

berita lainnya

Rupiah Digital merupakan uang Rupiah berbasis digital yang hanya diterbitkan oleh BI selaku bank sentral Indonesia. ... Selengkapnya >
Membuat resolusi adalah hal yang biasa dilakukan oleh kita semua saat memasuki awal tahun. Diharapkan resolusi tersebut bisa menjadi pemicu agar kita mampu menjalani tahun ini dengan lebih semangat. ... Selengkapnya >
Untuk kamu yang baru memulai menyusun rencana liburan di tahun ini perlu banget memperhatikan tanggal-tanggal cantik yang dapat memaksimalkan cutimu di tahun ini.... Selengkapnya >