Rupiah Digital dan E-Money: Apa Bedanya?

15 January 2024

  • Share

Pada 2023 lalu Bank Indonesia (BI) mengumumkan untuk mengkaji mengembangkan Rupiah Digital atau yang dikenal dengan Central Bank Digital Currency. Rupiah Digital sendiri merupakan uang Rupiah berbasis digital yang hanya diterbitkan oleh BI selaku bank sentral Indonesia. Jenis uang ini tidak termasuk ke dalam aset kripto maupun stable coins. Rupiah Digital direncanakan akan diluncurkan pada 2024 ini dan memiliki fungsi yang sama seperti uang fisik, uang elektronik, dan alat pembayaran berbasis kartu yang kita pakai saat ini.

 

Meskipun saat ini kita menuju dalam pemanfaatan Rupiah Digital, uang fisik tidak akan digantikan melainkan akan berjalan beriringan untuk saling melengkapi. Rencananya Rupiah Digital akan diterbitkan ke dalam dua jenis; yakni:

 

1. Rupiah Digital Wholesale (w-Rupiah Digital)

Merupakan uang digital dengan cakupan akses yang terbatas serta hanya didistribusikan untuk penyelesaian transaksi wholesale seperti operasi moneter, transaksi pasar valas, serta transaksi pasar uang.

 

2.Rupiah Digital Ritel (r-Rupiah Digital)

Merupakan uang digital dengan cakupan akses yang lebih luas dan terbuka untuk publik. Tujuannya adalah untuk transaksi berbasis ritel baik dalam bentuk pembayaran maupun transfer antarindividu maupun bisnis.

Nah Kawan PRIMA, dari penjelasan yang kami rangkum dari laman Bank Indonesia maka dapat disimpulkan bahwa e-money merupakan hal yang berbeda dengan Rupiah Digital. Rupiah Digital sendiri sebagai sistem pembayaran hanya dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral. Untuk nilai atau denominasi juga sama dengan mata uang yang beredar di masyarakat.

Sedangkan e-money yang dikeluarkan oleh pihak swasta seperti OVO, GoPay, dan LinkAja hanya mengubah bentuk uang dan tidak dapat menambahkan jumlah uang yang beredar di masyarakat.

Bila ditinjau dari segi keamanan, Rupiah Digital memanfaatkan teknologi blockchain yang terenkripsi dengan aman sebagai metode transaksinya dan diawasi langsung oleh Bank Indonesia. Sehingga potensi risiko penyalahgunaan atau kesalahan pengguna menjadi lebih sedikit dibandingkan uang elektronik yang beredar. Namun untuk implementasinya kita masih menunggu kebijakan dari Bank Indonesia di 2024 ya, bagaimana Kawan PRIMA, apakah kamu sudah siap untuk memanfaatkan uang jenis baru ini di 2024 mendatang?

Sumber:

kompas.com

Bi.go.id

cnbcindonesia.com

berita lainnya

Di bulan Februari ini kita juga perlu aware terhadap kesehatan jantung yang menjadi organ vital kita.... Selengkapnya >
Di 2024 ini ada wacana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengubah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor jangka waktu hingga 35 tahun.... Selengkapnya >
Data dari Bareskrim Polri sepanjang Januari-Februari 2023 mengatakan bahwa ada lebih dari 6000 kasus pelaporan penipuan bermodus love scam yang terjadi di Indonesia.... Selengkapnya >