30 March 2026
Perkembangan teknologi digital mengubah cara kita mengakses layanan perbankan. Jika dulu kita harus datang ke kantor cabang untuk membuka rekening atau melakukan transaksi, kini banyak layanan bank yang bisa dilakukan langsung dari ponsel.
Kini, muncul dua istilah yang pasti pernah Kawan PRIMA dengar, yakni digital bank dan digital banking. Banyak orang mengira keduanya sama, padahal sebenarnya berbeda lho! Lalu, apa perbedaan antara digital bank dan digital banking? Kawan PRIMA, yuk kita bahas!
Dilansir dari CNBC, digital bank adalah bank yang menjalankan seluruh operasionalnya secara digital. Nasabah dapat membuka rekening, melakukan transaksi, hingga mengelola keuangan sepenuhnya melalui platform online tanpa harus datang ke kantor cabang.
Digital bank umumnya tidak memiliki jaringan kantor cabang secara fisik. Biasanya, digital bank hanya memiliki satu kantor fisik sebagai pusat operasional. Singkatnya, seluruh layanan pada digital bank sejak awal memang sudah dirancang berbasis teknologi digital.
Berbeda dengan digital bank, digital banking merupakan layanan digital yang disediakan oleh bank konvensional. Bank tetap memiliki kantor cabang, teller, serta layanan tatap muka, tetapi juga menyediakan layanan tambahan berbasis digital, seperti mobile banking dan internet banking.
Dengan adanya digital banking, nasabah dapat melakukan berbagai transaksi secara mandiri melalui aplikasi tanpa harus datang ke bank, meskipun beberapa layanan tertentu masih memerlukan proses di kantor cabang.
Secara umum, terdapat 3 perbedaan utama antara digital bank dan digital banking, yakni:
Digital bank dirancang untuk beroperasi sepenuhnya secara online tanpa jaringan kantor cabang. Sebaliknya, digital banking merupakan layanan tambahan dari bank konvensional yang tetap menjalankan operasional fisik, seperti kantor cabang, teller, dsb.
Pada digital bank, hampir seluruh aktivitas perbankan dapat dilakukan secara online, mulai dari pembukaan rekening hingga berbagai transaksi keuangan. Sementara itu, pada digital banking, tidak semua layanan bank dapat dilakukan secara digital. Beberapa layanan tertentu masih mengharuskan nasabah datang langsung ke kantor cabang.
Layanan digital banking pada bank konvensional diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum. Dalam regulasi tersebut, layanan digital perbankan didefinisikan sebagai produk bank berupa layanan yang memanfaatkan teknologi informasi melalui media elektronik sehingga nasabah dapat mengakses informasi, berkomunikasi, dan melakukan transaksi secara mandiri.
Sementara itu, konsep digital bank disebutkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa digital bank merupakan bank berbadan hukum Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan usaha perbankan terutama melalui saluran elektronik, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah, serta tidak memiliki jaringan kantor fisik selain kantor pusat atau hanya memiliki kantor fisik dalam jumlah yang terbatas.
Baik digital bank maupun digital banking sama-sama bergantung pada infrastruktur digital yang prima. Layanan keuangan berbasis teknologi memerlukan dukungan jaringan komunikasi yang stabil, koneksi internet yang andal, serta ekosistem digital seperti cloud agar operasional dan transaksi dapat berjalan cepat, aman, dan tanpa gangguan.
Gangguan jaringan sekecil apa pun dapat berdampak pada pengalaman pengguna, bahkan berpotensi menghambat aktivitas bisnis. Dengan dukungan jaringan komunikasi dari Primacom, layanan perbankan dapat diakses secara lancar di berbagai lokasi, termasuk di wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau. Karena itu, peran infrastruktur dan konektivitas menjadi sangat krusial dalam memastikan layanan keuangan digital tetap berjalan optimal.
Dalam konteks inilah, peran Jaringan PRIMA menjadi semakin penting. Sebagai jaringan pembayaran yang menghubungkan berbagai institusi keuangan di Indonesia, Jaringan PRIMA memungkinkan transaksi dapat dilakukan secara terintegrasi, cepat, dan efisien. Mulai dari transfer antarbank, pembayaran, hingga transaksi berbasis QR, semuanya dapat diproses dalam satu ekosistem yang saling terhubung sehingga memberikan pengalaman transaksi yang seamless bagi nasabah.
Dengan sinergi tersebut, Jaringan PRIMA tidak hanya memastikan transaksi berjalan lancar dan andal, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem pembayaran digital yang lebih inklusif, sehingga semakin banyak masyarakat dapat menikmati kemudahan layanan keuangan digital.