5 Negara dengan Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia

29 July 2021

  • Share

Kawan PRIMA, membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap masyarakat. Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Hasil pembayaran pajak umumnya akan digunakan untuk membiayai keperluan negara, seperti membayar gaji pegawai negeri, membayar utang pemerintah hingga pembangunan infrastruktur.

Di Indonesia terdapat beberapa jenis pajak, diantaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah serta Pajak Penghasilan (PPh).  Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya. Pajak penghasilan diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2008.

Indonesia memiliki aturan sendiri mengenai penarikan pajak, yakni tarif 5 persen dikenakan bagi mereka berpenghasilan Rp 50 juta per tahun. Tarif 15 persen bagi yang berpenghasilan diantara Rp 50 juta - Rp 250 juta per tahun. Tarif 25 persen bagi yang berpenghasilan tahunan Rp 250 juta - Rp 500 juta. Lalu maksimal berada di tarif 30 persen bagi mereka yang berpenghasilan tahunan di atas Rp 500 juta. Namun tahukah kalian ternyata ada beberapa negara yang potongan pajaknya jauh lebih mahal dibanding Indonesia loh. Berikut ini adalah 5 negara dengan potongan pajak penghasilan tertinggi di dunia

 

1. Swedia

Swedia menjadi negara dengan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia. Tarif pajak penghasilan yang dikenakan Swedia terhadap orang pribadi, maksimal sebesar 57,19 persen. Namun dibalik tingginya potongan pajak penghasilan disana, Swedia membelanjakan pajak yang terkumpul dengan memberikan jaminan pensiun, subsidi kesehatan, pendidikan gratis, dan subsidi angkutan umum bagi warganya.

 

2. Jepang

Jepang merupakan salah satu negara maju, yang menjadi panutan bagi banyak negara di dunia. Jepang dikenal dengan kesuksesannya dalam pengembangan sains dan teknologi. Negeri Sakura ini juga dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki sistem pendidikan terbaik di dunia. Untuk menunjang semua itu, maka pajak penghasilan yang dibebankan Jepang terhadap warganya tergolong tinggi. Tarif pajak penghasilan orang pribadi (OP) maksimal di Jepang mencapai 55,95 persen.

 

3. Austria

Austria termasuk salah satu negara maju di Eropa dengan pendapatan per kapita yang cukup tinggi sekitar 47.700 US dollar. Sektor industri adalah sektor yang memberi pengaruh besar terhadap perekonomian negara ini. Austria bertumpu pada beberapa sektor industri seperti mesin, baja, besi, makanan, otomotif beserta komponennya, kertas, peralatan komunikasi hingga pariwisata. Austria juga dikenal sebagai salah satu negara yang mengenakan pajak penghasilan tertinggi di dunia, dengan tarif maksimal 55 persen bagi setiap orang pribadi (OP).

 

4. Belanda

Di kawasan Eropa Barat, Belanda menjadi negara yang memiliki tarif pajak penghasilan yang juga tinggi yaitu sebesar 51,75 persen. Pemerintah Belanda juga membebankan pajak warisan sebesar 40 persen dan pajak transfer tanah sebesar 6 persen. Namun mahalnya penarikan pajak penghasilan kepada warga Belanda, masih sebanding dengan tingkat pendapatan warganya yang cukup tinggi. Penghasilan warga Belanda rata-rata mencapai 2.220 euro per bulan atau sekitar Rp38,78 juta (asumsi 1 euro = Rp17.469).

 

5. Belgia

Belgia menjadi negara dengan tarif pajak penghasilan tertinggi urutan kelima di dunia, yakni sebesar 50 persen bagi orang pribadi (OP). Pemerintah Belgia mengalokasikan hasil penarikan pajak tersebut untuk membiayai kebutuhan dasar,masyarakat, seperti program layanan kesehatan, pendidikan gratis sampai jenjang perguruan tinggi, dan jaminan sosial. Hal ini menjadi salah satu penyebab mengapa Belgia menetapkan PPh yang tinggi bagi warganya.

 

 

Bagaimana dengan Indonesia?

Dibandingkan dengan negara-negara diatas, Indonesia memiliki tarif pajak penghasilan yang lebih rendah, yakni maksimal 30 persen bagi setiap orang pribadi. Di kawasan ASEAN, Vietnam masih menjadi negara dengan tarif PPh tertinggi, yakni sebesar 35 persen disusul Filipina, Thailand dan Indonesia di posisi keempat. 

 

Referensi :

pajak.go.id

dttc.co.id

akseleran.co.id

kompas.com

Wikipedia

Idxchannel.com

berita lainnya

Di bulan Februari ini kita juga perlu aware terhadap kesehatan jantung yang menjadi organ vital kita.... Selengkapnya >
Di 2024 ini ada wacana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengubah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor jangka waktu hingga 35 tahun.... Selengkapnya >
Data dari Bareskrim Polri sepanjang Januari-Februari 2023 mengatakan bahwa ada lebih dari 6000 kasus pelaporan penipuan bermodus love scam yang terjadi di Indonesia.... Selengkapnya >