4 Keuntungan Punya Tabungan Berjangka

22 July 2021

  • Share

Kawan PRIMA, menyiapkan masa depan yang merdeka finansial membutuhkan perencanaan keuangan matang. Salah satu cara mewujudkannya adalah dengan memiliki tabungan sejak usia muda. Sayangnya bagi sebagian orang, kebiasaan menabung sulit diterapkan. Biasanya beberapa alasan akan dikemukakan sebagai pembenaran bagi mereka untuk tidak menabung. Mulai dari alasan berpenghasilan pas-pasan hingga mengaku banyak cicilan. Padahal esensi dari menabung tidak melulu soal besaran nominal yang disisihkan, melainkan melatih kedisiplinan dan merubah mindset.

Namun jika kamu termasuk salah satu orang yang kesulitan menabung, produk perbankan bernama tabungan berencana atau tabungan berjangka bisa menjadi solusi. Jenis tabungan ini secara tidak langsung akan “memaksa” nasabahnya menabung secara rutin melalui penarikan dana otomatis (autodebet) dari tabungan induk setiap bulannya.  Sesuai namanya, tabungan berjangka ini memberlakukan jangka waktu atau durasi menabung, yakni mulai dari 3 bulan hingga 20 tahun, tergantung aturan dari bank penerbitnya. Dengan demikian, nasabah tidak diizinkan mengambil dana yang telah disetorkan sebelum masa jatuh tempo. Bila tetap nekad mengambi dana tabungan sebelum waktu yang disepakati, maka siap-siap terkena penalti.

Kawan PRIMA, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh jika memilih jenis tabungan berjangka, diantaranya:

 

1. Suku Bunga yang Menguntungkan

Suku bunga yang ditawarkan tabungan berjangka biasanya lebih tinggi dibandingkan jenis tabungan konvensional, yakni dari satu persen hingga empat persen per tahun. Oleh karena itu, semakin lama durasi kamu menabung, maka akan semakin tinggi pula hasilnya di kemudian hari.

 

2. Melatih Kedisiplinan Menabung

Seperti yang sudah disinggung di atas sebelumnya, jenis tabungan ini secara tidak langsung akan memaksa nasabahnya menabung lewat sistem autodebet.  Mengatur keuangan pribadi menjadi lebih mudah karena pos pengeluaran yang penting sudah disisihkan. Kamu hanya tinggal mengatur tanggal penarikannya saja agar sesuai dengan perencanaan keuanganmu, misalnya satu atau dua hari setelah tanggal gajian.

 

3. Dana Tabungan Aman dan Bisa Dapat Asuransi

Mempercayakan dana di tabungan berjangka tergolong aman, karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu tabungan berjangka juga memiliki fasilitas perlindungan asuransi jiwa. Dengan demikian, bila nasabah meninggal dunia maka setoran bulanan akan dilanjutkan oleh pihak asuransi. Jadi sangat aman dan tidak akan membebani keluarga yang ditinggalkan.

 

4. Setoran Awal Relatif Terjangkau

Jumlah setoran awal yang harus dibayarkan pengguna tabungan berjangka, umumnya lebih rendah dibanding tabungan deposito. Jika menabung di deposito, kamu harus menyiapkan uang dalam jumlah yang cukup besar. Beberapa bank mengharuskan nasabahnya membayar setoran awal sebanyak 8 juta hingga 10 juta rupiah. Sebaliknya, untuk mulai menabung di tabungan berjangka, kamu bisa menyetorkan dana dalam jumlah yang terjangkau, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 500.000. Jumlah setoran ini tentunya sangat relate khususnya bagi kamu yang mengaku berpenghasilan pas-pasan dan memiliki cicilan.

 

Saat ini hampir semua bank besar menawarkan produk tabungan berjangka yang menarik dan beragam. Diantaranya Tahapan Berjangka (Bank BCA), Mandiri Tabungan Rencana (Bank Mandiri), Britama Rencana (Bank BRI), BNI Tapenas (Bank BNI), Tabungan Cita2Ku (Bank Danamon), serta Tabungan Mapan (Bank CIMB Niaga). Sebelum menentukan pilihan, kamu bisa terlebih dulu mempelajari setiap persyaratan serta fitur-fitur yang ditawarkan oleh perbankan. Sesuaikanlah dengan kemampuan finansialmu di setiap bulannya.

Yang pasti nih Kawan PRIMA, tidak ada kata terlambat untuk menabung. Berapa pun nominal yang mampu kamu sisihkan, pastilah akan sangat berguna di kemudian hari. “Better Late than Never”.

 

Referensi:

 

CNBCIndonesia.com

Glints.com

Lifepal.co.id

berita lainnya

Di bulan Februari ini kita juga perlu aware terhadap kesehatan jantung yang menjadi organ vital kita.... Selengkapnya >
Di 2024 ini ada wacana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengubah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor jangka waktu hingga 35 tahun.... Selengkapnya >
Data dari Bareskrim Polri sepanjang Januari-Februari 2023 mengatakan bahwa ada lebih dari 6000 kasus pelaporan penipuan bermodus love scam yang terjadi di Indonesia.... Selengkapnya >